Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari Hakim Konstitusi

Sri Utami
07/11/2023 21:49
Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari Hakim Konstitusi
Ketua MK Anwar Usman (batik) menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Selasa, (31/10).(MI/Adam Dwi )

PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik dan gagal memimpin MK secara optimal dinilai sudah tepat.

Politisi PKS Zainudin Paru menegaskan sudah sepatutnya Anwar mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

"ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK," ujarnya.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi

Setelah putusan MKMK, MK seharusnya tidak menempatkan Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu. Apalagi MK nantinya akan menjadi pengadil satu-satunya dalam sengketa pemilu dan pilkada.

"Sebagai hakim tanpa palu dan terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa pileg, pilpres dan pilkada pada pemilu 2024 yang akan datang," ujarnya, Selasa (7/11).

Baca juga: Diberhentikan Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim Konstitusi

Dalam putusan MKMK hakim terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpikan, prinsip integritas, prinsip kesetaraan, prinsip kepantasan, dan prinsip kesopanan. Dan karenanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Dia pun tidak lagi diperkenan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, perkara pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta sengketa pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, dan sengketa pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. 

Sedangkan anggota MKMK Bintan R Saragih lebih tegas lagi yaitu menyatakan bahwa Hakim Terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya