Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik dan gagal memimpin MK secara optimal dinilai sudah tepat.
Politisi PKS Zainudin Paru menegaskan sudah sepatutnya Anwar mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
"ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK," ujarnya.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi
Setelah putusan MKMK, MK seharusnya tidak menempatkan Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu. Apalagi MK nantinya akan menjadi pengadil satu-satunya dalam sengketa pemilu dan pilkada.
"Sebagai hakim tanpa palu dan terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa pileg, pilpres dan pilkada pada pemilu 2024 yang akan datang," ujarnya, Selasa (7/11).
Baca juga: Diberhentikan Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim Konstitusi
Dalam putusan MKMK hakim terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpikan, prinsip integritas, prinsip kesetaraan, prinsip kepantasan, dan prinsip kesopanan. Dan karenanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dia pun tidak lagi diperkenan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, perkara pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta sengketa pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, dan sengketa pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Sedangkan anggota MKMK Bintan R Saragih lebih tegas lagi yaitu menyatakan bahwa Hakim Terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi. (Sru/Z-7)
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi tersebut hanya sekedar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang dilakukan di MK.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved