Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik dan gagal memimpin MK secara optimal dinilai sudah tepat.
Politisi PKS Zainudin Paru menegaskan sudah sepatutnya Anwar mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
"ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK," ujarnya.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi
Setelah putusan MKMK, MK seharusnya tidak menempatkan Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu. Apalagi MK nantinya akan menjadi pengadil satu-satunya dalam sengketa pemilu dan pilkada.
"Sebagai hakim tanpa palu dan terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa pileg, pilpres dan pilkada pada pemilu 2024 yang akan datang," ujarnya, Selasa (7/11).
Baca juga: Diberhentikan Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim Konstitusi
Dalam putusan MKMK hakim terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpikan, prinsip integritas, prinsip kesetaraan, prinsip kepantasan, dan prinsip kesopanan. Dan karenanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dia pun tidak lagi diperkenan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, perkara pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta sengketa pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, dan sengketa pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Sedangkan anggota MKMK Bintan R Saragih lebih tegas lagi yaitu menyatakan bahwa Hakim Terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi. (Sru/Z-7)
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved