Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskanKetua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Meski demikian, MKMK hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, sehingga Anwar Usman masih tetap menjadi hakim konstitusi.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan pihaknya tidak memberhentikan secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi. Hal itu berkaitan dengan kepastian hukum dari putusan MKMK.
Menurut Jimly, jika sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman adalah pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi, maka akan ada Majelis Kehormatan Banding. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diharuskan atau diberikan kesempatan bagi hakim terlapor untuk melakukan banding.
Baca juga : Ada Putusan MKMK, Ini Rekayasa Lalin Saat Pembacaan Putusan Etik Mahkamah Konstitusi
"Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya," ujar Jimly, Selasa (7/11).
Memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK alias tetap menjadi hakim konstitusi dinilai memberi kepastian hukum. Sebab, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan hakim terlapor.
Berdasarkan PMK No.1/2023 tentang MKMK, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Banding adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca juga : Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor
Pada Pasal 44 ayat (1) di PMK No.1/2023 disebutkan bahwa hakim terlapor yang diberhentikan tidak hormat diberi kesempatan untuk membela diri. Pembelaan diri tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Banding yang komposisi hakimnya berbeda dengan MKMK.
Di sisi lain, anggota MKMK Bintan R. Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK tersebut. Bintan justru menginginkan Anwar Usman diberhentikan secara tidak dengan hormat.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan.
Baca juga : MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan
Menurutnya, hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.
Pandangannya itu, kata Bintan, dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi. Sebagai akademisi, Bintan konsisten dalam memutuskan perkara.
"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," imbuhnya.
Meski demikian, Bintan menghormati keputusan MKMK sesuai prosedurnya dan dalam proses ketiga anggota saling memahami. Dua anggota MKMK memutuskan pemberhentian dari jabatan Ketua MK, sehingga putusan MKMK tentu mengikuti suara terbanyak. (Z-5)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved