Diberhentikan Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim Konstitusi

Faustinus Nua
07/11/2023 20:16
Diberhentikan Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim Konstitusi
Ketua MK Anwar Usman saat menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan MK(Antara/Galih P{radipta)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskanKetua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Meski demikian, MKMK hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, sehingga Anwar Usman masih tetap menjadi hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan pihaknya tidak memberhentikan secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi. Hal itu berkaitan dengan kepastian hukum dari putusan MKMK.

Menurut Jimly, jika sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman adalah pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi, maka akan ada Majelis Kehormatan Banding. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diharuskan atau diberikan kesempatan bagi hakim terlapor untuk melakukan banding.

Baca juga : Ada Putusan MKMK, Ini Rekayasa Lalin Saat Pembacaan Putusan Etik Mahkamah Konstitusi

"Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya," ujar Jimly, Selasa (7/11).

Memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK alias tetap menjadi hakim konstitusi dinilai memberi kepastian hukum. Sebab, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan hakim terlapor.

Berdasarkan PMK No.1/2023 tentang MKMK, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Banding adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Baca juga : Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor

Pada Pasal 44 ayat (1) di PMK No.1/2023 disebutkan bahwa hakim terlapor yang diberhentikan tidak hormat diberi kesempatan untuk membela diri. Pembelaan diri tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Banding yang komposisi hakimnya berbeda dengan MKMK.

Di sisi lain, anggota MKMK Bintan R. Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK tersebut. Bintan justru menginginkan Anwar Usman diberhentikan secara tidak dengan hormat.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan.

Baca juga : MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan

Menurutnya, hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.

Pandangannya itu, kata Bintan, dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi. Sebagai akademisi, Bintan konsisten dalam memutuskan perkara.

"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," imbuhnya.

Meski demikian, Bintan menghormati keputusan MKMK sesuai prosedurnya dan dalam proses ketiga anggota saling memahami. Dua anggota MKMK memutuskan pemberhentian dari jabatan Ketua MK, sehingga putusan MKMK tentu mengikuti suara terbanyak. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya