Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Kamis (2/11). Sidang dengan angenda pemeriksaan pelapor ini digelar secara terbuka dalam dua sesi, yakni pagi untuk 5 pelapor dan siang 5 pelapor.
"Hari ini maraton ya lima pagi, lima siang termasuk pelapor baru, baru kemarin. Kita cepat saja ikut sidang sekarang, apalagi laporannya kan mirip-mirip. Tapi barangkali ada argumen yang berbeda, itu akan membantu kami. Nilai substansi laporan dugaan pelanggaran etik dari hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (2/11).
Dari pantauan Media Indonesia, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang sesi pagi ini diikuti oleh 5 pelapor, yakni Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) melalui Zoom, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, BEM Universitas Nahdlatul Ulama, dan advokat Alamsyah Hanafiah.
Baca juga: Ini Tiga Opsi Sanksi MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik
Salah satu pelapor Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta MKMK memberi sanksi yang seberat-beratnya kepada Ketua MK Anwar Usman. Keterlibatan Anwar Usman dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sarat kepentingan.
"Kami memohon MKMK memberi sanksi seberat-beratnya berupa pemberhentian kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar salah satu perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Baca juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah
Diketahui, berlandaskan Putusan 90/PII-XXI/2023, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dapat lolos ke pilpres dan telah mendaftar ke KPU sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. (Z-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved