Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor

Faustinus Nua
02/11/2023 11:20

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Kamis (2/11). Sidang dengan angenda pemeriksaan pelapor ini digelar secara terbuka dalam dua sesi, yakni pagi untuk 5 pelapor dan siang 5 pelapor.

"Hari ini maraton ya lima pagi, lima siang termasuk pelapor baru, baru kemarin. Kita cepat saja ikut sidang sekarang, apalagi laporannya kan mirip-mirip. Tapi barangkali ada argumen yang berbeda, itu akan membantu kami. Nilai substansi laporan dugaan pelanggaran etik dari hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (2/11).

Dari pantauan Media Indonesia, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang sesi pagi ini diikuti oleh 5 pelapor, yakni Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) melalui Zoom, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, BEM Universitas Nahdlatul Ulama, dan advokat Alamsyah Hanafiah.

Baca juga: Ini Tiga Opsi Sanksi MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik

Salah satu pelapor Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta MKMK memberi sanksi yang seberat-beratnya kepada Ketua MK Anwar Usman. Keterlibatan Anwar Usman dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sarat kepentingan.

"Kami memohon MKMK memberi sanksi seberat-beratnya berupa pemberhentian kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar salah satu perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Baca juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah

Diketahui, berlandaskan Putusan 90/PII-XXI/2023, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dapat lolos ke pilpres dan telah mendaftar ke KPU sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya