Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Kamis (2/11). Sidang dengan angenda pemeriksaan pelapor ini digelar secara terbuka dalam dua sesi, yakni pagi untuk 5 pelapor dan siang 5 pelapor.
"Hari ini maraton ya lima pagi, lima siang termasuk pelapor baru, baru kemarin. Kita cepat saja ikut sidang sekarang, apalagi laporannya kan mirip-mirip. Tapi barangkali ada argumen yang berbeda, itu akan membantu kami. Nilai substansi laporan dugaan pelanggaran etik dari hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (2/11).
Dari pantauan Media Indonesia, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang sesi pagi ini diikuti oleh 5 pelapor, yakni Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) melalui Zoom, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, BEM Universitas Nahdlatul Ulama, dan advokat Alamsyah Hanafiah.
Baca juga: Ini Tiga Opsi Sanksi MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik
Salah satu pelapor Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta MKMK memberi sanksi yang seberat-beratnya kepada Ketua MK Anwar Usman. Keterlibatan Anwar Usman dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sarat kepentingan.
"Kami memohon MKMK memberi sanksi seberat-beratnya berupa pemberhentian kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar salah satu perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Baca juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah
Diketahui, berlandaskan Putusan 90/PII-XXI/2023, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dapat lolos ke pilpres dan telah mendaftar ke KPU sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. (Z-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugasĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved