Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Kamis (2/11). Sidang dengan angenda pemeriksaan pelapor ini digelar secara terbuka dalam dua sesi, yakni pagi untuk 5 pelapor dan siang 5 pelapor.
"Hari ini maraton ya lima pagi, lima siang termasuk pelapor baru, baru kemarin. Kita cepat saja ikut sidang sekarang, apalagi laporannya kan mirip-mirip. Tapi barangkali ada argumen yang berbeda, itu akan membantu kami. Nilai substansi laporan dugaan pelanggaran etik dari hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (2/11).
Dari pantauan Media Indonesia, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang sesi pagi ini diikuti oleh 5 pelapor, yakni Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) melalui Zoom, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, BEM Universitas Nahdlatul Ulama, dan advokat Alamsyah Hanafiah.
Baca juga: Ini Tiga Opsi Sanksi MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik
Salah satu pelapor Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta MKMK memberi sanksi yang seberat-beratnya kepada Ketua MK Anwar Usman. Keterlibatan Anwar Usman dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sarat kepentingan.
"Kami memohon MKMK memberi sanksi seberat-beratnya berupa pemberhentian kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar salah satu perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Baca juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah
Diketahui, berlandaskan Putusan 90/PII-XXI/2023, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dapat lolos ke pilpres dan telah mendaftar ke KPU sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. (Z-3)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved