Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP PKS, Mardani Ali Sera menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Ketua MK Anwar Usman merupakan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
Diketahui, Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK usai dinilai melanggar etik berat., dalam putusannya yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai kandidat cawapres.
"Bravo MKMK. Keputusan yang memberi kesegaran bagi demokrasi," ungkap Mardani kepada wartawan, Selasa 7 November 2023.
Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
PKS masih menunggu implikasi lanjutan dari putusan MKMK hari ini dan berharap semua elite politik mematuhi hukum konstitusi.
"Akankah bergulir jadi efek bola salju? Kita tunggu episode selanjutnya. Kita jaga etika dan logika dalam membangun bangsa," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Baca juga : Ada Putusan MKMK, Ini Rekayasa Lalin Saat Pembacaan Putusan Etik Mahkamah Konstitusi
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ungkap Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," tambahnya. (Z-4)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved