Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto masih berpotensi pupus seiring munculnya gugatan uji materi baru terkait syarat usia calon presiden (capres)-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan baru itu dapat menjegal jalan Gibran sebagai cawapres jika dibacakan sebelum KPU RI menetapkan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
Gugatan baru yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 itu didaftarkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu yang baru diubah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10) lalu.
MK menambah syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres dengan norma "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah." Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran didaftarkan sebagai cawapres oleh gabungan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), meski masih berusia 36 tahun.
Baca juga: Paling Banyak Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Lagi Anwar Usman
Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyadari, putusan MK yang baru dari gugatan Brahma tidak serta-merta dapat membatalkan apa yang sudah diputuskan oleh KPU terkait dengan pasangan calon tetap Pilpres 2024. Diketahui, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 13 November mendatang. Adapun berdasarkan kerangka waktu pencalonan Pilpres 2024, KPU membuka kesempatan penggantian bakal calon sejak Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11) mendatang.
"Sehingga, ketika ada putusan MK terbaru yang terbit, misalnya pada tanggal 13 November 2023, maka putusan tersebut tidak bisa serta-merta dieksekusi oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan langsung mengganti pasangan calon yang mereka usulkan," terang Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor
Namun, Titi melanjutkan, langkah Gibran sebagai cawapres dapat saja terhenti jika MK secara spesifik menyebut bahwa putusan terbarunya itu langsung berlaku untuk pencalonan Pilpres 2024. "Dan MK meminta KPU untuk melakukan penyesuaian sebagaimana isi putusan yang terbaru."
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan revisi syarat usia capres-cawapres yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 jika ada perubahan norma sebagai konsekuensi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini memeriksa dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan Nomor 90.
Kendati demikian, Hasyim mengingatkan adanya batas waktu yang dapat menafikan implementasi perubahan baru sebuah putusan. KPU, sambungnya, tetap berpedoman pada syarat usia capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90 selama tidak ada perubahan sampai 13 November.
"Kalau putusan MK tersebut, katakanlah, tidak ada perubahan sampai dengan batas waktu penetapan pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada tanggal 13 November 2023, tentu kami berpegangan kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini, Nomor 90/2023," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang sedianya bertolak menuju Kabupaten Yahukimo menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU, terpaksa membatalkan rencana tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved