Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Palu Jambi Meninggal Sebelum Dakwaan Dibacakan

Candra Yuri Nuralam
02/11/2023 07:20
Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Palu Jambi Meninggal Sebelum Dakwaan Dibacakan
Agus Rama, terdakwa kasus dugaan suap RAPBD atau uang ketok palu Jambi meninggal usai jatuh dari kamar mandi.(MI/Susanto)

MANTAN anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi Agus Rama meninggal usai jatuh dari kamar mandi. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan suap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) atau uang ketok palu.

"Setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11).

Ali menjelaskan Agus kini masih berstatus terdakwa dalam perkara itu. Dia meninggal di rumah tahanan (rutan), yang saat ini penanggungjawabnya adalah majelis hakim.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Status Tersangka Firli Bahuri Tinggal Menghitung Hari

Kasusnya kini dinyatakan gugur. Majelis hakim juga sudah menghentikan persidangan melalui ketetapan pada Rabu, 1 November 2023.

"Ditentukan  majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda hari Rabu, 1 November 2023 adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," ucap Ali. 

Baca juga: Safe House Firli Bahuri Disebut Telah jadi TKP Pemerasan Mentan SYL

Diketahui perkara dugaan suap yang menjerat kelima tersangka terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tersebut, para tersangka yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Pembagian uang 'ketok palu' itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya