Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMNAS Perempuan bersama LBH APIK Jakarta dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera akan membangun sebuah program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS).
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa APKS tersebut bertujuan untuk membangun sistem dasar penguatan kapasitas, sistem pemantauan, serta memperkuat koordinasi antar-sektor dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang terintegrasi dengan perspektif inklusi dan keadilan transformatif.
“APKS ini dibangun oleh Komnas Perempuan untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas untuk penghapusan kekerasan seksual khususnya sebagai panduan bagi aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Minggu (29/10).
Baca juga: Mensos: Ayah, Paman, Kakek Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Maksimal
Melihat banyaknya kasus korban pelecehan terhadap perempuan yang mangkrak, Komnas Perempuan merasa perlu untuk memberi sebuah standar minimal bagi peran aparat penegak hukum, pendamping, dan pengada layanan untuk memperjuangkan keadilan dan pemulihan bagi korban.
“Terlebih UU TPKS memandatkan agar ada pelatihan penanganan TPKS baik untuk aparat penegak hukum maupun pendamping sebagai syarat kompetensi di dalam penanganan terhadap korban,” ungkapnya.
Baca juga: Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual
Siti mengatakan bahwa output dari program APKS akan keluar dalam bentuk modul yang dapat digunakan dan bisa direplika oleh berbagai pihak guna memberi pemahaman terkait implementasi UU TPKS.
“Sebagai sebuah pelatihan, tentunya program ini didesain dengan sejumlah materi-materi sesuai kebutuhan dengan menggunakan perspektif korban dan gender yang disusun dalam satu modul. Isi materinya berisi mengenai konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) dan UU TPKS,” tuturnya.
Menurut Siti, modul saat ini sedang dalam tahap uji coba pelatihan. Nantinya, modul akan segera ditinjau kembali sebelum dipublikasikan dalam waktu dekat.
“Modul telah diujicobakan dan digunakan dalam pelatihan. Dari proses itu, modul akan direview untuk disempurnakan sebelum dipublikasikan dan direkomendasikan kepada kementerian dan lembaga yang akan menyelenggarakan pelatihan APKS,” jelasnya.
Siti berharap modul pelatihan ini dapat digunakan untuk meningkatkan perspektif HAM, gender, dan interseksionalitas yang merupakan garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Kami berharap modul pelatihan TPKS ini dapat digunakan sebagai standar pelatihan untuk mendorong agar rancangan peraturan presiden tentang pendidikan dan pelatihan UU TPKS segera disahkan. Ruang pelatihan dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga HAM dan organisasi kemasyarakatan,” imbuhnya. (Dev/Z-7)
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya."
DALAM rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 atau May Day 2025, Komnas Perempuan menyerukan kepada negara dan pelaku usaha untuk memperkuat upaya mewujudkan keadilan,
Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku
Komnas Perempuan memandang kematian Juwita dikategorikan femisida.
Komnas Perempuan juga telah menggagas pedoman untuk membangun organisasi yang inklusif serta pedoman bebas kekerasan berbasis gender yang telah menjadi rujukan banyak pihak.
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh TNI.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved