Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perempuan bersama LBH APIK Jakarta dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera akan membangun sebuah program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS).
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa APKS tersebut bertujuan untuk membangun sistem dasar penguatan kapasitas, sistem pemantauan, serta memperkuat koordinasi antar-sektor dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang terintegrasi dengan perspektif inklusi dan keadilan transformatif.
“APKS ini dibangun oleh Komnas Perempuan untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas untuk penghapusan kekerasan seksual khususnya sebagai panduan bagi aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Minggu (29/10).
Baca juga: Mensos: Ayah, Paman, Kakek Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Maksimal
Melihat banyaknya kasus korban pelecehan terhadap perempuan yang mangkrak, Komnas Perempuan merasa perlu untuk memberi sebuah standar minimal bagi peran aparat penegak hukum, pendamping, dan pengada layanan untuk memperjuangkan keadilan dan pemulihan bagi korban.
“Terlebih UU TPKS memandatkan agar ada pelatihan penanganan TPKS baik untuk aparat penegak hukum maupun pendamping sebagai syarat kompetensi di dalam penanganan terhadap korban,” ungkapnya.
Baca juga: Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual
Siti mengatakan bahwa output dari program APKS akan keluar dalam bentuk modul yang dapat digunakan dan bisa direplika oleh berbagai pihak guna memberi pemahaman terkait implementasi UU TPKS.
“Sebagai sebuah pelatihan, tentunya program ini didesain dengan sejumlah materi-materi sesuai kebutuhan dengan menggunakan perspektif korban dan gender yang disusun dalam satu modul. Isi materinya berisi mengenai konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) dan UU TPKS,” tuturnya.
Menurut Siti, modul saat ini sedang dalam tahap uji coba pelatihan. Nantinya, modul akan segera ditinjau kembali sebelum dipublikasikan dalam waktu dekat.
“Modul telah diujicobakan dan digunakan dalam pelatihan. Dari proses itu, modul akan direview untuk disempurnakan sebelum dipublikasikan dan direkomendasikan kepada kementerian dan lembaga yang akan menyelenggarakan pelatihan APKS,” jelasnya.
Siti berharap modul pelatihan ini dapat digunakan untuk meningkatkan perspektif HAM, gender, dan interseksionalitas yang merupakan garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Kami berharap modul pelatihan TPKS ini dapat digunakan sebagai standar pelatihan untuk mendorong agar rancangan peraturan presiden tentang pendidikan dan pelatihan UU TPKS segera disahkan. Ruang pelatihan dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga HAM dan organisasi kemasyarakatan,” imbuhnya. (Dev/Z-7)
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved