Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Didorong Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Bila Kantongi Cukup Bukti

Siti Yona Hukmana
27/10/2023 10:40
Polisi Didorong Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Bila Kantongi Cukup Bukti
Kompolnas mendorong Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo bila barang bukti sudah cukup.(MI/Susanto)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Hal itu dinilai perlu dilakukan bila sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Kompolnas dalam hal ini mendorong jika memang alat bukti yang sudah didapatkan itu sudah cukup untuk mmbuktikan siapa tersangkanya ya kita berharap itu sesegera mungkin bisa diberikan kepastian hukum," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Yusuf menuturkan dalam proses penetapan tersangka itu berdasarkan pada sebuah rangkaian penyidikan. Dia yakin polisi akan menetapkan tersangka bila sudah mendapatkan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti.

Baca juga: Kompolnas: Ada atau Tidak Ada Barang Bukti dalam Penggeledahan Kewenangan Penyidik

Namun, kata dia, penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menentukan bukti yang cukup baik secara kualitas maupun kuantitatif menuju minimal dua alat bukti. Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tidak bisa kita katakan kalau sudah melakukan penggeledahan maka harusnya sudah bisa ditetapkan tersangka, kita harus menghormati penyidik," ungkap anggota pengawas eksternal Polri itu.

Baca juga: Mangkir Firli Mau Diperiksa Dewas Setelah 8 November

Yusuf berharap Polda Metro Jaya mengundang Kompolnas dalam gelar perkara khusus bila digelar dalam waktu dekat. Agar Kompolnas bisa melihat bagaimana proses penyidikan yang sudah berjalan, sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka.

"Sekali lagi, penyidik menentukan siapa tersangkanya kalau sudah cukup alat buktinya, minimal dua alat bukti. Apakah sekarag ini sudah mendapatkan minimal dua alat bukti tentu itu kewenangan penyidik kita harus menghormati, Kompolnas tidak bisa mengintervensi," tutur dia.

Diketahui dua rumah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digeledah Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kedua rumah itu berada di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Pantauan Medcom.id, saat penggeledahan di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, tampak belasan penyidik masuk ke rumah yang disebut safe house Firli itu pukul 12.03 WIB. Kemudian, mereka keluar pukul 14.40 WIB dengan membawa satu koper warna silver dan langsung masuk ke mini bus Polda Metro Jaya meninggalkan lokasi.

Belum ada pernyataan Polda Metro Jaya terkait apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. Kemudian, apa langkah selanjutnya dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi oleh pimpinan KPK ini. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya