Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan ada atau tidaknya barang bukti dalam penggeledahan dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bekasi dan Kertanegara, Kamis (26/10), merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Katakanlah ada dua rumah beda tempat, yang rumah satu membawa sesuatu, yang di rumah lain tidak membawa sesuatu itu tentu sangat ditentukan bagaimana penyidik di dalam melakukan penggeledahan, menemukan sesuatu yang itu bisa dijadikan apakah petunjuk baru atau barang bukti ya itu sebetulnya dalam penilaian penyidik. Jadi tidak bisa dipaksa-paksa kok yang ini tidak bawa apa-apa, sepenuhnya dalam kewenangan penyidik," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
Kompolnas sebagai pengawas eksternal disebut tidak berwenang ikut dalam proses penggeledahan. Namun, dia berharap rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Subdi Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang disupervisi Dittipidkor Bareskrim Polri dilakukan secara profesional.
Baca juga: Firli Bahuri Hari Ini Diperiksa Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan SYL
Penggeledahan rumah pucuk pimpinan Lemabaga Antirasuah ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Yusuf mengatakan penggeledahan diatur dalam KUHAP dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Apakah ada bukti baru atau hal-hal yang sudah diperoleh sebelumnnya perlu dikuatkan dengan melakukan penggeledahan. Itu pun penggeledahan itu tentu juga sepenuhnya dalam penilaian penyidik," ungkapnya.
Baca juga: KPK Akui Ada Dokumen yang Dibawa Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan
Pernyataan Kompolnas ini sekaligus menjawab komentar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian mengatakan tak ada bukti yang dibawa penyidik saat menggeledah rumah kliennya di Bekasi. "Iya, digeledah tapi enggak ada barang bukti. Enggak ada apa-apa, enggak ada satu pun," kata Ian saat dikonfirmasi.
Ian juga menyebut polisi tidak membawa barang bukti saat penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Menurutnya, penyidik hanya membawa peralatan. "Enggak ada, itu yang dibawa itu tuh peralatan dari penyidik untuk buat berita acara bukan barang bukti. Sama, dia juga bawa ke Bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukkan. Itu yang harus diclean kan," ujarnya.
Belasan penyidik tampak keluar rumah berwarna coklat abu-abu dengan membawa satu koper. Namun, tidak diketahui apa isinya. Penyidik enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Usai penggeledahan, mereka langsung masuk mobil mini bus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan meninggalkan lokasi. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Zaenur juga mengkritik kondisi internal partai politik saat ini yang dinilainya sebagai institusi paling tidak demokratis dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved