Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kompolnas: Ada atau Tidak Ada Barang Bukti dalam Penggeledahan Kewenangan Penyidik

Siti Yona Hukmana
27/10/2023 10:10
Kompolnas: Ada atau Tidak Ada Barang Bukti dalam Penggeledahan Kewenangan Penyidik
Ada atau tidak barang bukti dalam penggeledahan rumah Firli Bahuri merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.(MI/Susanto)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan ada atau tidaknya barang bukti dalam penggeledahan dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bekasi dan Kertanegara, Kamis (26/10), merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya

"Katakanlah ada dua rumah beda tempat, yang rumah satu membawa sesuatu, yang di rumah lain tidak membawa sesuatu itu tentu sangat ditentukan bagaimana penyidik di dalam melakukan penggeledahan, menemukan sesuatu yang itu bisa dijadikan apakah petunjuk baru atau barang bukti ya itu sebetulnya dalam penilaian penyidik. Jadi tidak bisa dipaksa-paksa kok yang ini tidak bawa apa-apa, sepenuhnya dalam kewenangan penyidik," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Kompolnas sebagai pengawas eksternal disebut tidak berwenang ikut dalam proses penggeledahan. Namun, dia berharap rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Subdi Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang disupervisi Dittipidkor Bareskrim Polri dilakukan secara profesional.

Baca juga: Firli Bahuri Hari Ini Diperiksa Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan SYL

Penggeledahan rumah pucuk pimpinan Lemabaga Antirasuah ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Yusuf mengatakan penggeledahan diatur dalam KUHAP dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Apakah ada bukti baru atau hal-hal yang sudah diperoleh sebelumnnya perlu dikuatkan dengan melakukan penggeledahan. Itu pun penggeledahan itu tentu juga sepenuhnya dalam penilaian penyidik," ungkapnya.

Baca juga: KPK Akui Ada Dokumen yang Dibawa Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan

Pernyataan Kompolnas ini sekaligus menjawab komentar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian mengatakan tak ada bukti yang dibawa penyidik saat menggeledah rumah kliennya di Bekasi. "Iya, digeledah tapi enggak ada barang bukti. Enggak ada apa-apa, enggak ada satu pun," kata Ian saat dikonfirmasi.

Ian juga menyebut polisi tidak membawa barang bukti saat penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Menurutnya, penyidik hanya membawa peralatan. "Enggak ada, itu yang dibawa itu tuh peralatan dari penyidik untuk buat berita acara bukan barang bukti. Sama, dia juga bawa ke Bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukkan. Itu yang harus diclean kan," ujarnya.

Belasan penyidik tampak keluar rumah berwarna coklat abu-abu dengan membawa satu koper. Namun, tidak diketahui apa isinya. Penyidik enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Usai penggeledahan, mereka langsung masuk mobil mini bus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan meninggalkan lokasi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya