Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan ada atau tidaknya barang bukti dalam penggeledahan dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bekasi dan Kertanegara, Kamis (26/10), merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Katakanlah ada dua rumah beda tempat, yang rumah satu membawa sesuatu, yang di rumah lain tidak membawa sesuatu itu tentu sangat ditentukan bagaimana penyidik di dalam melakukan penggeledahan, menemukan sesuatu yang itu bisa dijadikan apakah petunjuk baru atau barang bukti ya itu sebetulnya dalam penilaian penyidik. Jadi tidak bisa dipaksa-paksa kok yang ini tidak bawa apa-apa, sepenuhnya dalam kewenangan penyidik," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
Kompolnas sebagai pengawas eksternal disebut tidak berwenang ikut dalam proses penggeledahan. Namun, dia berharap rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Subdi Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang disupervisi Dittipidkor Bareskrim Polri dilakukan secara profesional.
Baca juga: Firli Bahuri Hari Ini Diperiksa Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan SYL
Penggeledahan rumah pucuk pimpinan Lemabaga Antirasuah ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Yusuf mengatakan penggeledahan diatur dalam KUHAP dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Apakah ada bukti baru atau hal-hal yang sudah diperoleh sebelumnnya perlu dikuatkan dengan melakukan penggeledahan. Itu pun penggeledahan itu tentu juga sepenuhnya dalam penilaian penyidik," ungkapnya.
Baca juga: KPK Akui Ada Dokumen yang Dibawa Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan
Pernyataan Kompolnas ini sekaligus menjawab komentar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian mengatakan tak ada bukti yang dibawa penyidik saat menggeledah rumah kliennya di Bekasi. "Iya, digeledah tapi enggak ada barang bukti. Enggak ada apa-apa, enggak ada satu pun," kata Ian saat dikonfirmasi.
Ian juga menyebut polisi tidak membawa barang bukti saat penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Menurutnya, penyidik hanya membawa peralatan. "Enggak ada, itu yang dibawa itu tuh peralatan dari penyidik untuk buat berita acara bukan barang bukti. Sama, dia juga bawa ke Bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukkan. Itu yang harus diclean kan," ujarnya.
Belasan penyidik tampak keluar rumah berwarna coklat abu-abu dengan membawa satu koper. Namun, tidak diketahui apa isinya. Penyidik enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Usai penggeledahan, mereka langsung masuk mobil mini bus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan meninggalkan lokasi. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved