Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari pemanggilan Dewan Pengawas (Dewas) tanpa alasan yang jelas.
"Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya saja ke sana alasannya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat (27/10).
Albertina menjelaskan pihaknya memanggil semua pimpinan Lembaga Antikorupsi hari ini. Namun, cuma Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir.
Baca juga: Firli Bahuri Hari Ini Diperiksa Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan SYL
"Pak Nawawi sedang sakit, pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Filri minta dijadwal ulang," ucap Albertina.
Menurut Albertina, Firli baru bisa dimintai keterangan setelah 8 November 2023. Dia tidak mengetahui kegiatan penting Ketua KPK itu sampai harus memundurkan jadwal pemeriksaan. "Minta dijadwalkan ulang setelah tanggal 8 November," ujar Albertina.
Baca juga: Kompolnas: Ada atau Tidak Ada Barang Bukti dalam Penggeledahan Kewenangan Penyidik
Albertina juga mengaku pihaknya tidak bisa memaksa Firli hadir. Sebab, Ketua KPK itu tidak ada di kantornya. "Sekarang kalau orangnya tidak ada, mau diperiksa bagaimana? Saya tanya dulu," kata Albertina.
Sebelumnya, Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes melaporkan Firli Bahuri ke Dewas. Firli dilaporkan usai fotonya bersama Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo tersebar.
Febrianes mengatakan, Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etik. Laporan itu mengacu atas larangan pegawai KPK bertemu pihak berperkara. Dewas diharap menindaklanjuti aduan tersebut.
"Insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata dia di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Dia menyebut sudah membawa bukti atas laporannya. Salah satunya yakni foto Firli dan Syahrul yang beredar. (Z-3)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved