Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo perlu dipercepat. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.
"Kasus ini perlu dipercepat, agar KPK bisa diselamatkan dari setiap perbuatan korupsi pejabatnya yang menghancurkan KPK," kata Novel melalui akun X pribadinya, dikutip Kamis, 26 Oktober 2023.
Ia juga mempertanyakan kasus status tersangka Firli Bahuri yang kabarnya sudah sah. Lebih lanjut, Novel berharap Lembaga Antikorupsi dapat dibersihkan dari pejabat korup.
Baca juga: Penyidik Minta Penghuni Rumah Firli Kooperatif
"Semoga semua pimpinan dan pejabat di KPK yang berbuat korupsi bisa diusut tuntas," ujar Novel.
Sementara itu, penyidik tengah melakukan penggeledahan kediaman Firli, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tak hanya itu, safe house yang diduga milik Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, juga ikut digeledah.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Berharap Bukti Kuat Ditemukan dari Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
Rumah di Kertanegara itu diduga dipakai Firli Bahuri untuk bertemu dengan pejabat di luar kedinasan. Bahkan, rumah di kawasan elite ini disebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Rumah di Kertanegara itu infonya biasa dipakai FB buat ketemu pejabat di luar kedinasan. Cuma rumah itu nggak masuk ke LHKPN," ungkap sumber. (Z-10)
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved