Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jaksa akan Hadirkan Thio Ida dalam Persidangan Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam
23/10/2023 07:50
Jaksa akan Hadirkan Thio Ida dalam Persidangan Rafael Alun
Thio Ida menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa pada Pengadilan tipikor dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.(Antara)

SEBANYAK tujuh saksi akan dihadirkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah pihak swasta Thio Ida.

"Agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU (jaksa penuntut umum), sebagai berikut, pertama Thio Ida," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (23/10).

Enam saksi lain yakni Lieke L Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso. Ali berharap mereka semua datang ke persidangan untuk memberikan penjelasan di depan majelis hakim.

Baca juga: Pengacara Rafael Nilai Sewa Ruko Rp550 Juta Tak Terkait Gratifikasi

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pengacara Rafael Ragukan Keterangan Saksi Soal Kontrak 21 Tahun Lalu

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya