Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pegawai PT Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia diminta menjelaskan soal kerja sama perusahaannya dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) 21 tahun silam.
Dalam persidangan, Agustinus mengaku kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama.
"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca juga: Istri Rafael Alun Kantongi Rp30 Juta per Bulan dari PT Cubes Consulting
Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa konsultasi pada 2002. Menurutnya, PT Apexindo saat itu menilai perusahaan tersebut cocok untuk diajak bekerja sama.
Tapi, kecocokan itu diklaim bukan karena adanya pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pengurus PT ARME. Agustinus juga membantah ada rekomendasi pihak tertentu dalam penilaian perusahaan konsultasi perpajakan tersebut.
Baca juga: Kasus Rafael, KPK: Pengacara Kok Menyimpulkan
"Tidak pernah ada," ujar Agustinus.
Dalam persidangan, Agustinus juga tidak bisa memastikan konsultan pajak yang dipilih perusahaannya pada 2002. Dia mengeklaim sudah lupa karena jarak waktunya berlangsung 21 tahun lalu.
"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," ucap Agustinus.
Pengacara Rafael, Junaedi Saibih menilai keterangan Agustinus tidak bisa menguatkan tudingan jaksa kepada kliennya. Sebab, kata dia, saksi mengaku lupa dengan kejadian yang ditelisik jaksa.
"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME," kata Junaedi.
Junaedi juga meragukan keabsahan bukti yang dibawa jaksa. Sebab, lanjutnya, tidak ada tanda tangan penanggungjawabnya.
"Tidak ada kontrak final bertanda tangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Junaedi.
Keterangan dari Agustinus dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menilai dia sedang berasumsi dalam persidangan.
"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," ucap Junaedi.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-10)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Tessa mengatakan, hanya M Haniv yang dipanggil penyidik dalam kasusnya hari ini. KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dia.
Feby merupakan anak kandung Haniv. Berdasarkan aturan yang berlaku, keluarga inti bisa menolak diperiksa penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved