Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pegawai PT Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia diminta menjelaskan soal kerja sama perusahaannya dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) 21 tahun silam.
Dalam persidangan, Agustinus mengaku kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama.
"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca juga: Istri Rafael Alun Kantongi Rp30 Juta per Bulan dari PT Cubes Consulting
Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa konsultasi pada 2002. Menurutnya, PT Apexindo saat itu menilai perusahaan tersebut cocok untuk diajak bekerja sama.
Tapi, kecocokan itu diklaim bukan karena adanya pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pengurus PT ARME. Agustinus juga membantah ada rekomendasi pihak tertentu dalam penilaian perusahaan konsultasi perpajakan tersebut.
Baca juga: Kasus Rafael, KPK: Pengacara Kok Menyimpulkan
"Tidak pernah ada," ujar Agustinus.
Dalam persidangan, Agustinus juga tidak bisa memastikan konsultan pajak yang dipilih perusahaannya pada 2002. Dia mengeklaim sudah lupa karena jarak waktunya berlangsung 21 tahun lalu.
"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," ucap Agustinus.
Pengacara Rafael, Junaedi Saibih menilai keterangan Agustinus tidak bisa menguatkan tudingan jaksa kepada kliennya. Sebab, kata dia, saksi mengaku lupa dengan kejadian yang ditelisik jaksa.
"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME," kata Junaedi.
Junaedi juga meragukan keabsahan bukti yang dibawa jaksa. Sebab, lanjutnya, tidak ada tanda tangan penanggungjawabnya.
"Tidak ada kontrak final bertanda tangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Junaedi.
Keterangan dari Agustinus dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menilai dia sedang berasumsi dalam persidangan.
"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," ucap Junaedi.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-10)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved