Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Rafael, KPK: Pengacara Kok Menyimpulkan

Candra Yuri Nuralam
04/10/2023 07:55
Kasus Rafael, KPK: Pengacara Kok Menyimpulkan
KPK menilai pengacara sebaiknya tidak menyimpulkan apakah saksi yang dihadirkan relevan atau tidak.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak patut menyatakan saksi yang tidak relevan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pengacara kok menyimpulkan sendiri. Biarkan majelis hakim yang menilai," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (4/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan jaksa memiliki strategi sendiri dalam pembuktian kasus di persidangan. Saksi yang dibawa diyakini bisa menguatkan tudingan terhadap Rafael.

Baca juga: Pengacara Rafael Klaim Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Relevan dengan Kasus

"Tim jaksa pasti sudah memiliki strategi tersendiri dalam pembuktian surat dakwaan perkara tersebut," ucap Ali.

JPU pada KPK disebut membawa saksi yang tidak relevan dalam persidangan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 2 Oktober 2023. Ada dua pihak yang dihadirkan yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto dan eks pegawai PT PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Teti Sulastri.

Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME

Pengacara Rafael, Junaedi Saibih bahkan meragukan pernyataan Seno dalam persidangan. Sebab, dia kebanyakan menyatakan tidak tahu saat ditanya-tanya jaksa, hakim, maupun tim penasehat hukum.

"Saksi tidak tahu RAT (Rafael Alun Trisambodo), saksi tidak kenal RAT. Alasan PT Birotika semesta memilih PT ARMEE sebagai konsultan juga bukan karena RAT," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.

Keterangan Seno soal fee kerja sama PT ARME dengan PT Birotika Semesta juga dinilai tidak dipertanggungjawabkan. Sebab, kata Junaedi, saksi itu mengeklaim tidak mengingat karena kejadiannya sudah berlangsung lama.

"Saksi lupa berapa fee untuk PT ARME karena sudah sangat lama dan dokumen perusahaan diatas 10 tahun sudah dimusnahkan jadi sudah tidak ada lagi bukti tertulis," ucap Junaedi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya