Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut ada keterlibatan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rani Anindita Tranggani dalam transaksi PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Pasalnya, Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan di sana sampai 2005.
"Sejak pendirian hingga 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9).
Junaedi menjelaskan direktur keuangan merupakan orang yang menyetujui semua transaksi dalam sebuah perusahaan. Karenanya, tanpa adanya restu dari Rani, aliran dana di PT ARME tidak mungkin terjadi.
Baca juga: KPK akan Tindak Lanjuti Keterlibatan Istri Rafael Alun
"Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan," ujar Junaedi.
Junaedi juga menyebut keterlibatan Rani di PT ARME tidak terputus pda 2005. Sebab, kata Junaedi, ayah Rani, Soeryoe Koesoemo Adji ikut membeli saham perusahaan tersebut.
Menurut Junaedi, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, memiliki 56 lembar saham di PT ARME. Lalu, Budi Susilo membeli 56 lembar saham menggunakan nama istrinya Oki Hendarsanti.
Baca juga: Kubu Rafael Ragukan Keterangan Saksi Karena Berstatus Penyelidik KPK
"Soeryo Koesoemo Adji diatasnamakan anaknya Rani Anindita sebanyak 56 lembar saham, selain itu ada juga FX Wijayanto Nugroho," ucap Junaedi.
Junaedi mengeklaim kliennya sudah tidak berurusan dengan PT ARME sejak 2006. Namun, kata dia, Rani masih memiliki kuasa di sana.
"Kemudian saham atas nama Rani dialihkan ke ibunya yaitu Sri Laras Sutrawati, sedangkan saham atas nama Oki dialihkan ke Setyawan," kata Junaedi.
Sebelumnya, Penyelidik KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia dihadirkan karena pernah bekerja di PT ARME.
"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
PT ARME merupakan perusahaan yang diduga dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan sampai 2005. (Z-1)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved