Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ibu dari Mario Dandy Satriyo itu diketahui mengelola PT Artha Mega Ekadhana (ARME), yang merupakan wadah penampung uang panas.
"Sejauh ini ya informasi dari persidangan juga yang nanti pasti dari pihak penuntut umum akan menindaklanjuti misalnya menyampaikan laporan kepada pimpinan terkait perkembangan persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (29/9).
Alex menjelaskan jaksa KPK bakal membuat laporan terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sudah di tahap persidangan. Nantinya, mereka akan memaparkan temuan itu kepada para komisioner Lembaga Antirasuah untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kubu Rafael Ragukan Keterangan Saksi Karena Berstatus Penyelidik KPK
KPK memastikan bakal mengikuti aturan hukum dalam menindaklanjuti perkara Rafael. Kecukupan bukti dipastikan yang paling utama.
"Saya tidak berbicara terkait dengan akan ya," ujar Alex.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kembali mendalami peran Ernie Meike Torondek di PT ARME. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT ARME Rani Anindita Tranggani.
Baca juga: Keterlibatan Istri Rafael Alun Menarik untuk Terus Dikonfirmasi
"Ibu Ernie, yang jadi komisaris," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Dalam persidangan, jaksa juga meminta Rani menjelaskan peran Rafael di PT ARME. Mantan pejabat itu bertugas untuk mencari klien yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan.
"Ada yang dari Pak Alun kemudian ada dari pegawai dari Wijayanto Nugroho juga," ucap Rani.
Rani mengeklaim tidak mengetahui cara Rafael mendapatkan klien. Informasi itu disebut dicetuskan langsung dari mantan pejabat pajak itu. (Z-1)
KPK resmi menyerahkan aset senilai Rp19,7 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved