Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ibu dari Mario Dandy Satriyo itu diketahui mengelola PT Artha Mega Ekadhana (ARME), yang merupakan wadah penampung uang panas.
"Sejauh ini ya informasi dari persidangan juga yang nanti pasti dari pihak penuntut umum akan menindaklanjuti misalnya menyampaikan laporan kepada pimpinan terkait perkembangan persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (29/9).
Alex menjelaskan jaksa KPK bakal membuat laporan terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sudah di tahap persidangan. Nantinya, mereka akan memaparkan temuan itu kepada para komisioner Lembaga Antirasuah untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kubu Rafael Ragukan Keterangan Saksi Karena Berstatus Penyelidik KPK
KPK memastikan bakal mengikuti aturan hukum dalam menindaklanjuti perkara Rafael. Kecukupan bukti dipastikan yang paling utama.
"Saya tidak berbicara terkait dengan akan ya," ujar Alex.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kembali mendalami peran Ernie Meike Torondek di PT ARME. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT ARME Rani Anindita Tranggani.
Baca juga: Keterlibatan Istri Rafael Alun Menarik untuk Terus Dikonfirmasi
"Ibu Ernie, yang jadi komisaris," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Dalam persidangan, jaksa juga meminta Rani menjelaskan peran Rafael di PT ARME. Mantan pejabat itu bertugas untuk mencari klien yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan.
"Ada yang dari Pak Alun kemudian ada dari pegawai dari Wijayanto Nugroho juga," ucap Rani.
Rani mengeklaim tidak mengetahui cara Rafael mendapatkan klien. Informasi itu disebut dicetuskan langsung dari mantan pejabat pajak itu. (Z-1)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved