Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meragukan keterangan saksi sekaligus mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani dalam persidangan, Rabu (27/9). Sebab, dia, saat ini, bekerja sebagai penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keberadaan Rani sekarang kerja di KPK, sepertinya membuat dirinya berada dalam tekanan secara psikis," kata Pengacara Rafael, Junaedi Saibih, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9).
Junaedi menjelaskan pihaknya melihat ada keraguan saat Rani memberikan keterangan dalam persidangan. Kesaksiannya diyakini berpihak ke KPK karena saat ini bekerja di sana.
Baca juga: Keterlibatan Istri Rafael Alun Menarik untuk Terus Dikonfirmasi
"Hal ini tergambar dari suara yang tidak tegas, serta berulang kali menghela nafas panjang terlebih ketika disinggung soal keuangan dan pembukuan ARME," ujar Junaedi.
Kubu Rafael juga meragukan keterangan Rani soal bukti digital dalam kepingan cakram atau compact disc (CD) yang dijelaskan olehnya kemarin. Piringan bundar itu berisikan catatan keuangan yang diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael.
Menurut Junaedi, Rani mengaku mendapatkan data itu dari komputer yang biasa digunakan oleh Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor. Keterangan itu diragukan karena keduanya tidak saling mengenal.
Baca juga: Hakim Kembali Periksa Saksi dalam Sidang Rafael Alun
"Saksi Rani dalam persidangan tidak memberikan endorsement bahwa data yang berasal dari komputer Yulianti Noor adalah data resmi milik perusahaan PT ARME. Saksi Rani sendiri tidak mengenal Yulianti Noor," ucap Junaedi.
Data yang diterangkan Rani itu juga dinilai tidak sesuai dengan kualifikasi bukti digital yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Rani dinilai tidak netral dalam memberikan keterangan karena saat ini bekerja di KPK.
"Bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada bukti fisik, hanya bukti elektronik yang hanya disita saja dari Yulianti Noor tanpa dilakukan uji forensik, sehingga tidak diketahui secara pasti kapan data elektronik dibuat (created date) dan diubah terakhir (last modified date)," ujar Junaedi.
KPK diminta tidak sembarangan memberikan data dalam tahapan pembuktian kasus terhadap kliennya. Hakim juga diharap bijak menilai dokumen yang dibawa oleh kubu jaksa.
"Seluruh data elektronik yang dihadirkan tidak dapat dipastikan apakah terealisasi atau tidak, termasuk perihal informasi Rafael Alun menerima dana taktis," ujar Junaedi.
Sebelumnya, Penyelidik KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia dihadirkan karena pernah bekerja di PT ARME.
"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
PT ARME merupakan perusahaan yang diduga dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan sampai 2005. (Z-1)
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
KPK resmi menyerahkan aset senilai Rp19,7 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved