Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun. Jika dikabulkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa gagal maju di Pilpres 2024.
"Putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk
menjadi calon Presiden dalam Pilpres 2024," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Gugatan batas usia maksimal itu terdaftar dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. MK segera memberikan putusan dalam pengajuan perkara tersebut.
Baca juga: Vonis Batas Maksimal 70 Tahun Capres-Cawapres Segera DIbacakan, Prabowo Terancam Gagal Maju?
Yusril menyebut penentuan batasan usia dalam penentuan capres dan cawapres merupakan ranah Presiden dan DPR sebagai pemangku kepentingan. Umur dinilai tidak memengaruhi kemampuan calon pemimpin negara.
"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," ucap Yusril.
Baca juga: Putusan Soal Kepala Daerah MK Dinilai Rasional dan Adil
Yusril menyebut gugatan itu sarat akan kepentingan politik jika dikabulkan. Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga diyakini bakal dirugikan karena capres yang akan diusung mereka adalah Prabowo.
"Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Hal seperti itu berulang kali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan," ucap Yusril.
KIM dinilai dibutuhkan untuk Indonesia pada Pemilu 2024. Sebab, tujuan kelompok itu ingin memajukan Indonesia.
"Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia emas di tahun 2045," tutur Yusril.
(Z-9)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
Spekulasi soal posisi RI dalam isu Gaza menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dianggap terlalu dominan dalam mengendalikan arah diplomasi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga negara atas dedikasi mereka dalam mengawal ideologi, menjaga demokrasi, dan mendukung jalannya pemerintahan.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto bertekad menertibkan 1.063 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Potensi kekayaan negara dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp300 triliun.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang melindungi tambang ilegal, termasuk jenderal aktif maupun purnawirawan dari TNI dan Polri.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved