Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun. Jika dikabulkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa gagal maju di Pilpres 2024.
"Putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk
menjadi calon Presiden dalam Pilpres 2024," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Gugatan batas usia maksimal itu terdaftar dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. MK segera memberikan putusan dalam pengajuan perkara tersebut.
Baca juga: Vonis Batas Maksimal 70 Tahun Capres-Cawapres Segera DIbacakan, Prabowo Terancam Gagal Maju?
Yusril menyebut penentuan batasan usia dalam penentuan capres dan cawapres merupakan ranah Presiden dan DPR sebagai pemangku kepentingan. Umur dinilai tidak memengaruhi kemampuan calon pemimpin negara.
"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," ucap Yusril.
Baca juga: Putusan Soal Kepala Daerah MK Dinilai Rasional dan Adil
Yusril menyebut gugatan itu sarat akan kepentingan politik jika dikabulkan. Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga diyakini bakal dirugikan karena capres yang akan diusung mereka adalah Prabowo.
"Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Hal seperti itu berulang kali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan," ucap Yusril.
KIM dinilai dibutuhkan untuk Indonesia pada Pemilu 2024. Sebab, tujuan kelompok itu ingin memajukan Indonesia.
"Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia emas di tahun 2045," tutur Yusril.
(Z-9)
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Charles III menunjukkan sisi hangat diplomasi internasional saat berdiskusi soal konservasi lingkungan sambil menikmati secangkir teh hangat
Jikalahari menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sumber daya alam (SDA) di Sumatra merupakan koreksi awal penggunaan hutan yang mengesampingkan lingkungan
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved