Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro Bersurat ke Dewas KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan, Ini Isinya

Siti Yona Hukmana
18/10/2023 19:23
Polda Metro Bersurat ke Dewas KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan, Ini Isinya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirim surat kepada Dewas KPK(Medcom/Siti Yona Hukmana)

PENYIDIK Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengirim surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ada dua poin dalam surat yang dikirim hari ini.

"Pertama adalah pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.

Selain itu, juga terkait dengan rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya. Pemeriksa itu disebut untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Publik Sulit Berharap Dewas Berani Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Ade melanjutkan, poin kedua adalah meminta Dewas KPK untuk mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditunjukan kepada Pimpinan KPK terdahulu.

"Untuk segera bisa dilaksanakan, untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," ungkap Ade.

Baca juga: Polda Metro Jaya Agendakan Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal penanganan kasus dugaan pemerasan. Surat supervisi dilayangkan kepada KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade kepada wartawan dikutip Sabtu, 14 Oktober 2023.

Ade mengatakan tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga sebagai wujud transparansi Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Ade menyebut KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus. Termasuk gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," ungkap Ade.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023 hingga hari ini.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya tengah mencari alat bukti yang lengkap untuk penetapan tersangka. (Yon/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya