Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bakal Hadiri Vonis Besok

Candra Yuri Nuralam
18/10/2023 08:40
Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bakal Hadiri Vonis Besok
Lukas Enembe diupayakan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, esok.(MI/Usman)

PENGACARA Lukas Enembe mengungkapkan kliennya akan menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Diusahakan hadir," kata Pengacara Lukas Petrus Bala Pattyona, Rabu (18/10).

Pembacaan vonis sebelumnya ditunda karena Lukas harus menjalani perawatan di rumah sakit usai jatuh dari kamar mandi rumah tahanan (rutan). Menurut Petrus, kondisi kliennya saat ini belum sepenuhnya membaik. "Belum ada perubahan," ucap Petrus.

Baca juga: Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Esok

Namun, kliennya ingin pembacaan vonis tetap dilakukan besok. Keluarganya pun menginginkan hal serupa. "Keluarga yang sudah di Jakarta, dan juga datang dari Papua," ujar Petrus.

Terpisah, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut jadwal pembacaan vonis untuk Lukas belum diubah saat ini. Berdasarkan informasi yang diterimanya, eks Gubernur Papua itu bisa menjalani peradilan besok. "Sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," ucap Ali.

Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK Kembali ke Rutan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas Enembe. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya