Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK keluarga Gubernur nonaaktif Papua Lukas Enembe menyampaikan protes keras atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa Lukas dari RSPAD Gatot Soebroto, pada Selasa (17/10) malam.
Berdasarkan keterangan keluarga, Lukas dijemput petugas KPK pukul 20.00 WIB dari ruang perawatannya dalam keadaan memprihatinkan, yakni kaki dan tangan bengkak, tidak mampu berjalan, serta kondisi ginjal rusak yang tidak berfungsi lagi.
Keluarga mengaku tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang membahayakan Lukas karena perlakuan tersebut oleh KPK. Langkah KPK dinilai sangat tidak manusiawi, apalagi waktu pembantaran yang diberikan oleh Majelis Hakim hingga 19 Oktober 2023. Tetapi petugas KPK menjemput paksa tersangka kasus gratifikasi itu lebih awal.
"Kami sangat keberatan. Dan kami protes keras atas aksi penyidik KPK yang sangat tidak manusiawi ini. Mereka jemput Bapak Lukas dari rumah sakit dalam keadaan tidak berdaya apa-apa, kaki bengkak, tidak bisa berjalan normal, dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi. Luar biasa KPK memperlakukan Pak Lukas. Amat sangat tidak manusiawi," tegas Elius Enembe, adik Lukas Enembe, kepada wartawan, Selasa malam.
Baca juga: Bareskrim Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Hashim
Dia menegaskan, KPK sama sekali tidak menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberikan waktu pembantaran untuk Lukas agar mendapat perawatan intensif sampai Kamis (19/10).
"Maka kami pihak keluarga tegaskan bahwa kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada Bapak Lukas karena dia sudah dijemput paksa oleh KPK. Biarkan rakyat Indonesia tahu, rakyat Papua tahu bagaimana pemimpin Papua diperlakukan. Sungguh amat sadis," ucap Elius.
Dia berharap agar keadilan tetap akan ditegakkan atas dasar kemanusiaan. Upaya mengkriminalisasi Lukas oleh KPK, lanjut dia, sudah pada tahap yang sangat luar biasa.
"Kami saksi bagiamana KPK datang mengambil Bapa secara paksa. Mereka juga saksikan sendiri bagaimana Bapak pakai pampers. Sementara dia tidak berdaya apa-apa. Tidak ada kekuatan lagi. Tadi di depan penyidik, keluarga mengenakan pakaian untuk Bapak supaya saksikan sendiri bagaimana kondisi Bapak sebenarnya. Kami sudah teriak dan capek meminta keadilan," pungkas Elius. (I-1)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang diĀ Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagianĀ milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut.
Perkara ini bermula pada November 2012, saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved