Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK keluarga Gubernur nonaaktif Papua Lukas Enembe menyampaikan protes keras atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa Lukas dari RSPAD Gatot Soebroto, pada Selasa (17/10) malam.
Berdasarkan keterangan keluarga, Lukas dijemput petugas KPK pukul 20.00 WIB dari ruang perawatannya dalam keadaan memprihatinkan, yakni kaki dan tangan bengkak, tidak mampu berjalan, serta kondisi ginjal rusak yang tidak berfungsi lagi.
Keluarga mengaku tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang membahayakan Lukas karena perlakuan tersebut oleh KPK. Langkah KPK dinilai sangat tidak manusiawi, apalagi waktu pembantaran yang diberikan oleh Majelis Hakim hingga 19 Oktober 2023. Tetapi petugas KPK menjemput paksa tersangka kasus gratifikasi itu lebih awal.
"Kami sangat keberatan. Dan kami protes keras atas aksi penyidik KPK yang sangat tidak manusiawi ini. Mereka jemput Bapak Lukas dari rumah sakit dalam keadaan tidak berdaya apa-apa, kaki bengkak, tidak bisa berjalan normal, dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi. Luar biasa KPK memperlakukan Pak Lukas. Amat sangat tidak manusiawi," tegas Elius Enembe, adik Lukas Enembe, kepada wartawan, Selasa malam.
Baca juga: Bareskrim Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Hashim
Dia menegaskan, KPK sama sekali tidak menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberikan waktu pembantaran untuk Lukas agar mendapat perawatan intensif sampai Kamis (19/10).
"Maka kami pihak keluarga tegaskan bahwa kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada Bapak Lukas karena dia sudah dijemput paksa oleh KPK. Biarkan rakyat Indonesia tahu, rakyat Papua tahu bagaimana pemimpin Papua diperlakukan. Sungguh amat sadis," ucap Elius.
Dia berharap agar keadilan tetap akan ditegakkan atas dasar kemanusiaan. Upaya mengkriminalisasi Lukas oleh KPK, lanjut dia, sudah pada tahap yang sangat luar biasa.
"Kami saksi bagiamana KPK datang mengambil Bapa secara paksa. Mereka juga saksikan sendiri bagaimana Bapak pakai pampers. Sementara dia tidak berdaya apa-apa. Tidak ada kekuatan lagi. Tadi di depan penyidik, keluarga mengenakan pakaian untuk Bapak supaya saksikan sendiri bagaimana kondisi Bapak sebenarnya. Kami sudah teriak dan capek meminta keadilan," pungkas Elius. (I-1)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved