Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memberikan asistensi terhadap kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus itu kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah mulai memberikan asistensi tersebut.
"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Sandi di Jakarta Utara, Jumat (13/10).
Baca juga: Penuhi Panggilan, Ajudan Firli Bahuri Datang Bawa Dokumen
Asistensi ini diberikan agar pengusutan perkara bisa dilakukan secara lebih teliti. Sehingga, hasilnya bisa sesuai dengan fakta.
"Supaya seperti yang disampaikan Bapak Kapolri kita akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada," tegasnya.
Di samping itu, ia berharap melalui asistensi yang diberikan, masyarakat juga mendapatkan informasi yang transparan atas berjalannya kasus tersebut.
Baca juga: Publik Sulit Berharap Dewas Berani Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
"Dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," ujarnya.
Mabes Polri Turun Tangan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri untuk turun tangan mengusut perkara ini.
Kapolri sendiri bahkan mengaku turut memantau perkembangan kasus itu. Ia berpesan kepada penyidik yang menanganinya agar bersikap cermat. Mengingat, pihak yang berperkara merupakan tokoh publik.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara ini.
Mulai dari SYL, ajudan, dan sopirnya. Termasuk juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, hingga pegawai KPK.
Perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
(Z-9)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved