Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Terus Dalami Penerimaan Uang Panas Eko Darmanto

Candra Yuri Nuralam
04/10/2023 07:10
KPK Terus Dalami Penerimaan Uang Panas Eko Darmanto
Dua saksi diperiksa KPK terkait transferan uang ke rekening bank mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi lagi untuk mendalami aliran dana panas yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan transferan sejumlah uang ke rekening bank dari tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini (Eko)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (4/10).

Dua saksi itu yakni PNS Yuwono Sutiasmaji, dan pemilik Freedom Motorcycles and HD-Outlet Dicky Lester. Penyidik juga mendalami cara Eko menyebar uangnya ke beberapa pihak.

Baca juga: KPK Dalami Cara Eko Darmanto Samarkan Penerimaan Uang Haram

"Termasuk adanya perpindahan sejumlah uang dari tersangka dimaksud ke beberapa pihak terdekatnya," ucap Ali.

KPK enggan memerinci pihak lain yang ikut menampung uang tersebut. Informasi dari kedua saksi ini diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Eko.

Baca juga: Irwan Mussry Dicecar Penyidik KPK soal Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Pemeriksaan LHKPN naik ke tahap penyidikan. Kini, dia berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya