Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).
"Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut," aku Idham melalui pesan singkat.
Idham enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut yang bakal dilakukan pihaknya setelah MA meminta KPU mencabut pasal yang dinilai memberikan karpet merah bagi mantan terpidana. Dua beleid yang dimaksud itu adalah Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
Baca juga: MA Anulir Regulasi Pencalegan Eks Terpidana
Keduanya memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni, melainkan hanya menjalankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, di samping pidana pokoknya.
Kendati demikian, Idham menegaskan, dalam merumuskan aturan syarat pencalonan itu, KPU merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Perumusan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023, misalnya, didasarkan pada pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca juga: Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami
Pada halaman 29 pertimbangan putusan dimaksud, MK berpendapat bahwa syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih adalah inkonstitusional untuk jabatan publik yang dipilih, sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih.
Di samping itu, Idham juga menyoroti waktu pengajuan permohonan uji materi yang dimohonkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pemohon lain ke MA, yakni pada 13 Juni 2023. Menurutnya, permohonan uji materi itu harus diajukan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.
"Kami tegaskan bahwa PKPU Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dn diundangkan pada 18 April 2023," tandasnya. (Tri/Z-7)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved