Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).
"Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut," aku Idham melalui pesan singkat.
Idham enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut yang bakal dilakukan pihaknya setelah MA meminta KPU mencabut pasal yang dinilai memberikan karpet merah bagi mantan terpidana. Dua beleid yang dimaksud itu adalah Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
Baca juga: MA Anulir Regulasi Pencalegan Eks Terpidana
Keduanya memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni, melainkan hanya menjalankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, di samping pidana pokoknya.
Kendati demikian, Idham menegaskan, dalam merumuskan aturan syarat pencalonan itu, KPU merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Perumusan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023, misalnya, didasarkan pada pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca juga: Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami
Pada halaman 29 pertimbangan putusan dimaksud, MK berpendapat bahwa syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih adalah inkonstitusional untuk jabatan publik yang dipilih, sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih.
Di samping itu, Idham juga menyoroti waktu pengajuan permohonan uji materi yang dimohonkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pemohon lain ke MA, yakni pada 13 Juni 2023. Menurutnya, permohonan uji materi itu harus diajukan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.
"Kami tegaskan bahwa PKPU Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dn diundangkan pada 18 April 2023," tandasnya. (Tri/Z-7)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved