Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGATURAN jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sulit dipahami. Lambannya menyesuaikan tahapan Pemilu 2024 dengan undang-undang atau peraturan terbaru membuat KPU tidak dapat mengatur kalender pemilu yang berkepastian hukum.
Demikian disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menanggapi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah disepakati DPR dan pemerintah, yakni pada 19-25 Oktober 2023.
Titi menyoroti perbedaan penjadwalan yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. Untuk Pemilu 2019, ia menjelaskan bahwa KPU mengatur jadwal, program, dan rincian kegiatan dalam satu peraturan KPU (PKPU) yang terkonsolidasi. Meski ada perubahan di tengah jalan, tapi detil aktivitas yang dilakukan KPU sudah diketahui publik sejak awal.
Baca juga: KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres
Sementara itu, untuk Pemilu 2024, jadwal yang diatur lewat PKPU Nomor 3/2022 dinilai Titi hanya bersifat umum saja. Sedangkan jadwal tahapan dan program secara rinci untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kampanye diatur terpisah melalui PKPU tersendiri.
"Cara pengaturan a la KPU tersebut memang membuat tahapan pemilu menjadi kurang berkepastian hukum," ujar Titi kepada Media Indonesia, Jumat (29/9).
Baca juga: KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres
Kebingungan bagi masyarakat, sambung Titi, diperparah setelah UU Nomor 7/2023 yang mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu mengubah durasi pencalonan, yakni 15 hari sebelum masa kampanye daftar calon tetap pasangan calon harus tetapkan.
Kendati demikian, KPU baru mengatur rincian kerangka waktunya belakangan. Titi berpendapat, model pengaturan jadwal yang dicicil itu menyulitkan proses sosialisasi dan tidak memberikan ketegasan atas kegiatan yang berlangsung pada setiap tahapnya.
"Para pihak harus menunggu satu per satu detail waktu setiap program dan kegiatan pada masing-masing tahapan sampai dengan KPU menerbitkan PKPU spesifik yang mengatur masing-masing tahapan tersebut," tandas Titi.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal segera mengundangkan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Setelah diterbitkan, KPU juga bakal segera menyosialisasikan informasi maupun regulasi tentang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Tri/Z-7)
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memastikan jadwal Pilkada tetap pada 27 November 2024. Dia tegaskan tidak ada rencana percepatan atau memajukan jadwal Pilkada 2024.
Sejauh ini ia belum mengetahui apakah Jokowi akan cuti untuk turun gunung kampanye.
Berlangsung di JCC Senayan, debat cawapres akan dimulai tepat pukul 19.00
LOGISTIK pemilu tahap pertama sudah tiba di 16 dari 22 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta KPU dan Bawaslu memastikan Pemilu 2024 bebas penyalahgunaan anak, termasuk manipulasi data anak di bawah umur.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menilai putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep punya peluang sangat besar menjadi Wali Kota Depok.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Ma'ruf menjelaskan putusan PN Jakpus ihwal Pemilu 2024 belum bersifat inkrah atau berkuatan hukum tetap.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, menyatakan akan menindak serta mengawasi pergerakan buzzer-buzzer politik di media sosial saat tahapan Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved