Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami

Tri Subarkah
29/9/2023 17:33
Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami
Ilustrasi Pemilu 2024(Dok.MI)

PENGATURAN jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sulit dipahami. Lambannya menyesuaikan tahapan Pemilu 2024 dengan undang-undang atau peraturan terbaru membuat KPU tidak dapat mengatur kalender pemilu yang berkepastian hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menanggapi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah disepakati DPR dan pemerintah, yakni pada 19-25 Oktober 2023.

Titi menyoroti perbedaan penjadwalan yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. Untuk Pemilu 2019, ia menjelaskan bahwa KPU mengatur jadwal, program, dan rincian kegiatan dalam satu peraturan KPU (PKPU) yang terkonsolidasi. Meski ada perubahan di tengah jalan, tapi detil aktivitas yang dilakukan KPU sudah diketahui publik sejak awal.

Baca juga: KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres

Sementara itu, untuk Pemilu 2024, jadwal yang diatur lewat PKPU Nomor 3/2022 dinilai Titi hanya bersifat umum saja. Sedangkan jadwal tahapan dan program secara rinci untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kampanye diatur terpisah melalui PKPU tersendiri.

"Cara pengaturan a la KPU tersebut memang membuat tahapan pemilu menjadi kurang berkepastian hukum," ujar Titi kepada Media Indonesia, Jumat (29/9).

Baca juga: KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres

Kebingungan bagi masyarakat, sambung Titi, diperparah setelah UU Nomor 7/2023 yang mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu mengubah durasi pencalonan, yakni 15 hari sebelum masa kampanye daftar calon tetap pasangan calon harus tetapkan.

Kendati demikian, KPU baru mengatur rincian kerangka waktunya belakangan. Titi berpendapat, model pengaturan jadwal yang dicicil itu menyulitkan proses sosialisasi dan tidak memberikan ketegasan atas kegiatan yang berlangsung pada setiap tahapnya.

"Para pihak harus menunggu satu per satu detail waktu setiap program dan kegiatan pada masing-masing tahapan sampai dengan KPU menerbitkan PKPU spesifik yang mengatur masing-masing tahapan tersebut," tandas Titi.

Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal segera mengundangkan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Setelah diterbitkan, KPU juga bakal segera menyosialisasikan informasi maupun regulasi tentang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya