Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGATURAN jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sulit dipahami. Lambannya menyesuaikan tahapan Pemilu 2024 dengan undang-undang atau peraturan terbaru membuat KPU tidak dapat mengatur kalender pemilu yang berkepastian hukum.
Demikian disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menanggapi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah disepakati DPR dan pemerintah, yakni pada 19-25 Oktober 2023.
Titi menyoroti perbedaan penjadwalan yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. Untuk Pemilu 2019, ia menjelaskan bahwa KPU mengatur jadwal, program, dan rincian kegiatan dalam satu peraturan KPU (PKPU) yang terkonsolidasi. Meski ada perubahan di tengah jalan, tapi detil aktivitas yang dilakukan KPU sudah diketahui publik sejak awal.
Baca juga: KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres
Sementara itu, untuk Pemilu 2024, jadwal yang diatur lewat PKPU Nomor 3/2022 dinilai Titi hanya bersifat umum saja. Sedangkan jadwal tahapan dan program secara rinci untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kampanye diatur terpisah melalui PKPU tersendiri.
"Cara pengaturan a la KPU tersebut memang membuat tahapan pemilu menjadi kurang berkepastian hukum," ujar Titi kepada Media Indonesia, Jumat (29/9).
Baca juga: KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres
Kebingungan bagi masyarakat, sambung Titi, diperparah setelah UU Nomor 7/2023 yang mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu mengubah durasi pencalonan, yakni 15 hari sebelum masa kampanye daftar calon tetap pasangan calon harus tetapkan.
Kendati demikian, KPU baru mengatur rincian kerangka waktunya belakangan. Titi berpendapat, model pengaturan jadwal yang dicicil itu menyulitkan proses sosialisasi dan tidak memberikan ketegasan atas kegiatan yang berlangsung pada setiap tahapnya.
"Para pihak harus menunggu satu per satu detail waktu setiap program dan kegiatan pada masing-masing tahapan sampai dengan KPU menerbitkan PKPU spesifik yang mengatur masing-masing tahapan tersebut," tandas Titi.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal segera mengundangkan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Setelah diterbitkan, KPU juga bakal segera menyosialisasikan informasi maupun regulasi tentang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Tri/Z-7)
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memastikan jadwal Pilkada tetap pada 27 November 2024. Dia tegaskan tidak ada rencana percepatan atau memajukan jadwal Pilkada 2024.
Sejauh ini ia belum mengetahui apakah Jokowi akan cuti untuk turun gunung kampanye.
Berlangsung di JCC Senayan, debat cawapres akan dimulai tepat pukul 19.00
Uskup membahas soal situasi terkini di bidang politik, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup baik berskala nasional maupun internasional.
LOGISTIK pemilu tahap pertama sudah tiba di 16 dari 22 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Berikut adalah tahapan dan jadwal pendaftaran capres dan cawapres dan tahapan Pemilu 2024.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar serah terima kirab bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Alun-alun Klaten, Sabtu (7/10).
Polri telah mempersiapkan sembilan skema satuan tugas (satgas) yang berbeda dalam Operasi Mantap Brata untuk pengamanan pemilihan Umum (pemilu) 2024.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 19 Oktober sampai 25 Oktober di kantor KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved