Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendesain aturan terkait pengumpulan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Upaya tersebut dianggap perlu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pasangan calon dan proses pemilu itu sendiri.
"Belakangan KPU berkonsultasi dengan KPK untuk bisa membuat aturan laporan LHKPN capres dan cawapres untuk 2024. KPU ingin membuat kepercayaan publik terhadap transparansi pemilu meningkat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat (29/9).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Capres tidak Tergantung Dinamika Politik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan LHKPN bukan cuma digunakan instansinya untuk menelusuri aliran dana dalam penanganan kasus korupsi. Dokumen itu juga penting agar masyarakat bisa memantau kepemilikan aset para pejabat.
"Selama ini, KPK menggunakan LHKPN untuk mencari data (aliran uang) terkait pemberantasan korupsi. Di luar itu, data LHKPN juga bisa membantu aduan masyarakat secara detil," tutur Alex. (Z-11)
Baca juga: Kampanye di Kampus Hanya Sabtu-Minggu
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Petro Energy merupakan perusahaan turut mengajukan pinjaman di LPEI. KPK enggan memerinci jawaban Cahyadi saat diperiksa penyidik.
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved