Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur mekanisme kampanye di tempat pendidikan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Aturan itu akan dituangkan melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, salah satu yang bakal diatur dalam PKPU tersebut adalah kampanye di perguruan tinggi atau sederajat tanpa mengganggu waktu pengajaran atau hanya pada sabtu-minggu. Sementara sekolah menengah sederajat tidak.
"Karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI. Oleh karena itu yang dibuka ruang kampanye perguruan tinggi sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu)," kata Mellaz saat dikonfirmasi Rabu (27/9).
Baca juga: KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres
Ia menjelaskan, KPU menggunakan penyebutan kampanye di perguruan tinggi pada sabtu-minggu demi menghindari penggunaan kata hari libur. Sebab, definisi hari libur cukup luas karena dapat mencakup hari libur nasional.
Mellaz menjelaskan, revisi aturan kampanye di perguruan tinggi dalam PKPU tersebut sudah disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI dan pemerintah. Dalam hal ini, kampanye di tempat penddikan dibolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab.
Baca juga: Plus Minus Penyelenggaraan Pemilu pada Ekonomi
Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan keputusan KPU mengatur kampanye di perguruan tinggi atau sederajat hanya pada sabtu-minggu adalah hal tepat. Ia berpendapat, kampus merupakan area civitas akademik yang menjamin kebebasan mengekspresikan kebebasan pikiran dan pendapat.
"Dilaksanakan sabtu-minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," tandasnya. (TriZ-7)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved