Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur mekanisme kampanye di tempat pendidikan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Aturan itu akan dituangkan melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, salah satu yang bakal diatur dalam PKPU tersebut adalah kampanye di perguruan tinggi atau sederajat tanpa mengganggu waktu pengajaran atau hanya pada sabtu-minggu. Sementara sekolah menengah sederajat tidak.
"Karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI. Oleh karena itu yang dibuka ruang kampanye perguruan tinggi sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu)," kata Mellaz saat dikonfirmasi Rabu (27/9).
Baca juga: KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres
Ia menjelaskan, KPU menggunakan penyebutan kampanye di perguruan tinggi pada sabtu-minggu demi menghindari penggunaan kata hari libur. Sebab, definisi hari libur cukup luas karena dapat mencakup hari libur nasional.
Mellaz menjelaskan, revisi aturan kampanye di perguruan tinggi dalam PKPU tersebut sudah disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI dan pemerintah. Dalam hal ini, kampanye di tempat penddikan dibolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab.
Baca juga: Plus Minus Penyelenggaraan Pemilu pada Ekonomi
Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan keputusan KPU mengatur kampanye di perguruan tinggi atau sederajat hanya pada sabtu-minggu adalah hal tepat. Ia berpendapat, kampus merupakan area civitas akademik yang menjamin kebebasan mengekspresikan kebebasan pikiran dan pendapat.
"Dilaksanakan sabtu-minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," tandasnya. (TriZ-7)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Earth Hour bukan hanya tentang memadamkan lampu selama satu jam, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam melindungi lingkungan.
Kemenag berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved