Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta

Candra Yuri Nuralam
25/9/2023 10:42
Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada maskapai penerbangan swasta yang diguyur uang haram oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dugaan itu diulik dengan memeriksa karyawan swasta Mutmainah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) ke salah satu perusahaan penerbangan swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang dan maskapai swasta yang diguyur duit haram oleh Lukas. Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

Baca juga: Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe Bisa Langsung Dilelang jika Disita

Hingga kini, dugaan pencucian uang dalam kasus Lukas masih di tahap penyidikan. Sementara itu, tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi sudah di tahap penuntutan di persidangan.

Jaksa menuntut Lukas Enembe dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. 

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Baca juga: Bela Diri, Lukas Enembe Klaim Pembuktian KPK Lemah

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, majelis diminta memberikan restu ke jaksa untuk melakukan perampasan aset Lukas untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak cukup, pidana penjara terhadap mantan Gubernur Papua itu diminta ditambah. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya