Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMBERIAN vonis tak melanggar etik dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinilai bisa melegalkan konflik kepentingan. Pegawai lain diyakini bisa mencontoh hasil putusan.
"Menjadi persoalan ketika putusan tersebut dibenarkan karena akan berpotensi berdampak pada tingkah laku insan KPK ke depan," kata Ketua IM57+ Institut M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (22/9).
Praswad menyebut bukti Dewas KPK semakin lembek dengan putusan itu semakin kuat. Instansi pemantau itu seharusnya bisa tegas menjaga muruah KPK dan menghilangkan konflik kepentingan.
Baca juga: Soal Vonis Johanis, Logika yang Dibangun Dewas KPK Bermasalah
"Melalui putusan tersebut maka ke depan standar etik tersebut dijadikan pedoman dalam berperilaku. Hasilnya potensi konflik kepentingan akan semakin menjamur dan hidup di KPK," ucap Praswad.
Putusan Johanis diyakini bisa membuat tingkat kepercayaan masyarakat dengan KPK semakin menurun. Sikap Dewas memberikan penilaian dan hukuman disayangkan.
Baca juga: Johanis Tanak tak Terbukti Langgar Etik, Pukat UGM: Dewas Gagal Jaga Integritas KPK
"Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan," ujar Praswad.
Pembacaan vonis dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak rampung. Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
Harjono menjelaskan Johanis tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan.
Majelis mengamini adanya percakapan yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Sebagian pesan sudah dihapus oleh Komisioner KPK itu.
Majelis menyimpulkan percakapan Johanis dengan Idris tidak melanggar aturan. Dewas KPK juga menilai Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak sepenuhnya merespons Idris. (Z-3)
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved