Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMBACAAN vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak rampung. Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai logika yang dibangun oleh Dewas KPK bermasalah.
Baca juga: Johanis Tanak tak Terbukti Langgar Etik, Pukat UGM: Dewas Gagal Jaga Integritas KPK
Pasalnya, kata pria yang akrab disapa Castro itu, Johanis Tanak terbukti ada kontak, tapi dinyatakan tidak terbukti berkomunikasi.
“Ini kan lucu. Seolah-olah Johanis dicari-carikan celah untuk dilepaskan dari jerat sanksi etik Dewas KPK. Loginya, kontak dan komunikasi adalah dua senyawa yang saling tarik menarik, bertalian satu sama lain,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Kamis (21/9).
Baca juga: Kabar Tahanan Dijamu Johanis Tanak, Presiden Jokowi Didesak Turun Gunung
“Jadi bagaimana mungkin disebut berkontak tapi tidak berkomunikasi. Ini seperti penangkapan paksa, namun yang ada pengamanan,” tambahnya.
Castro pun menganalogikan keputusan dewasa ini seperti penggusuran tanah-tanah rakyat, tapi hanya disebut sebagai pengosongan lahan.
“Logika ini kan yang sering digunakan oleh negara. Logika yang ngawur dan cenderung membodohi publik,” terangnya.
“Sama persis seperti yg sedang dipertontonkan oleh Dewas terhadap putusan kasus Johanis ini,” tuturnya.
Dewas, kata Castro, cenderung hanya jadi stempel pimpinan KPK yang seolah melindungi perilaku buruk para pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Castro menerangkan publik tentu sangat kecewa dengan putusan Dewas KPK terhadap Johanis Tanak.
“Dan putusan macam ini sudah berkali-kali yang seharusnya jadi benteng terakhir mengawasi perilaku buruk pimpinan KPK, justru seolah melindunginya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
KPK menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved