Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMBACAAN vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak rampung. Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
Menanggapi itu, peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyayangkan keputusan dewas. Menurutnya, keputusan dewas terkesan membela Johanis lantaran tidak melakukan pendalaman yang diperlukan.
Baca juga: Firli Klaim Tak Ada Pimpinan yang Menjamu Tahanan di Lantai 15
“Dewas sangat ogah-ogahan saya melihatnya. Jadi, dewas di dalam melakukan periksa itu tidak melakukan pendalaman yang diperlukan untuk dapat mengetahui komunikasi apa yg dijalankan antara Tanak dan Sihite,” papar Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (21/9).
“Dewas hanya melihat apa yang tampak di permukaan kemudian itu ditafsir sendiri oleh dewas bahwa di situ tidak ada satu bentuk komunikasi dikatakan seperti itu hanya ada bentuk kontak tapi tidak ada komunikasi,” tambah Zaenur.
Baca juga: Nurul Ghufron tidak Tahu Menahu Kabar Pimpinan Menjamu Tahanan
Zaenur menyayangkan dewas yang enggan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut mengenai konteks komunikasi yang dilakukan oleh Tanak dan Sihite.
“Bahkan, dewas juga membedakan antara komunikasi dengan kontak. Itu menurut saya semakin menunjukkan betapa bingungnya dewas ketika melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh Tanak,” tegasnya.
Dari putusannya, kata Zaenur, semakin memperlihatkan bahwa dewas telah gagal menjaga KPK sebagai institusi yang selama ini mempromosikan nilai integritas kepada semua pihak.
“Khususnya penyelenggara negara. Saya melihat dewas telah gagal untuk menjaga dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada nilai-nilai integritas,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved