Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR adanya tahanan menemui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di lantai 15 Gedung Merah Putih dinilai masalah serius. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun gunung menuntaskan permasalahan itu.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan keikutcampuran Presiden dinilai penting untuk menjaga muruah KPK. Salah satu caranya bisa dengan menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemecatan.
"Bisa, presiden bisa memberhentikan melalui Keppres," kata Herdiansyah, Selasa (19/9).
Baca juga: Pimpinan KPK Menjamu Tahanan, Polisi Didesak Turun Tangan
Dia menilai Kepala Negara bisa mengeluarkan Keppres itu karena Dewan Pengawas (Dewas) tidak menjaga KPK sesuai dengan fungsinya. Apalagi, vonis persidangan etik terdahulu tidak memberikan efek jera karena kabar miring terus muncul.
"Apalagi di tengah kanal yang tersedia, dalam hal ini dewas KPK, tidak bekerja sesuai dengan harapan alias tumpul," ucap Herdiansyah.
Baca juga: Johanis Tanak Terduga Pimpinan KPK yang Menjamu Tahanan
Keputusan pemberhentian Johanis juga dinilai bisa dilakukan karena dia melakukan tindakan tercela. Apalagi, dia tengah disidang etik saat ini.
"Kalau sudah berkali-kali 'terbukti' melakukan perbuatan tercela, sudah layak diberhentikan. Pilihannya, mundur kalau masih punya malu atau diberhentikan," ujar Herdiansyah.
Karenanya, Jokowi diminta tidak hanya diam dengan kabar di KPK itu. Sikap tegas dari Kepala Negara dinilai bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat atas pemberantasan korupsi di Indonesia. "Presiden dapat mengambil sikap memberhentikan Johanis untuk menjaga marwah KPK sekaligus mengembalikan kepercayaan publik," tegas Herdiansyah.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap nama pimpinan yang diduga menjamu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diyakini terseret. "Yang dilaporkan JT (Johanis Tanak)," kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Harjono enggan memerinci isi laporan. Pemeriksaan belum dilakukan hingga saat ini.
Terpisah, Johanis membantah melakukan pertemuan dengan tahanan. Dia juga membantah mengenal mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang turut dilaporkan dalam perjamuan.
"Saya tidak kenal," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023. (Z-3)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Puluhan warga Palestina tiba di Rumah Sakit Nasser, Khan Younis, di Gaza selatan disambut keluarga dan kerabat yang telah lama menanti.
Ada 21 warga negara AS yang masih berada di dalam tahanan Israel.
Hampir seluruh dari 44 kapal armada kemanusiaan tersebut pada Kamis dan menahan lebih dari 450 aktivis dari lebih dari 50 negara.
Rusia menyerahkan sekitar 1.000 jenazah ke Ukraina, sesuai kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Rusia meluncurkan 250 pesawat nirawak dan 14 rudal balistik ke arah ibu kota Kyiv.
Warga Palestina yang dibebaskan berada dalam kondisi kesehatan yang kritis dan memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved