Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KABAR adanya tahanan menemui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di lantai 15 Gedung Merah Putih dinilai masalah serius. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun gunung menuntaskan permasalahan itu.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan keikutcampuran Presiden dinilai penting untuk menjaga muruah KPK. Salah satu caranya bisa dengan menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemecatan.
"Bisa, presiden bisa memberhentikan melalui Keppres," kata Herdiansyah, Selasa (19/9).
Baca juga: Pimpinan KPK Menjamu Tahanan, Polisi Didesak Turun Tangan
Dia menilai Kepala Negara bisa mengeluarkan Keppres itu karena Dewan Pengawas (Dewas) tidak menjaga KPK sesuai dengan fungsinya. Apalagi, vonis persidangan etik terdahulu tidak memberikan efek jera karena kabar miring terus muncul.
"Apalagi di tengah kanal yang tersedia, dalam hal ini dewas KPK, tidak bekerja sesuai dengan harapan alias tumpul," ucap Herdiansyah.
Baca juga: Johanis Tanak Terduga Pimpinan KPK yang Menjamu Tahanan
Keputusan pemberhentian Johanis juga dinilai bisa dilakukan karena dia melakukan tindakan tercela. Apalagi, dia tengah disidang etik saat ini.
"Kalau sudah berkali-kali 'terbukti' melakukan perbuatan tercela, sudah layak diberhentikan. Pilihannya, mundur kalau masih punya malu atau diberhentikan," ujar Herdiansyah.
Karenanya, Jokowi diminta tidak hanya diam dengan kabar di KPK itu. Sikap tegas dari Kepala Negara dinilai bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat atas pemberantasan korupsi di Indonesia. "Presiden dapat mengambil sikap memberhentikan Johanis untuk menjaga marwah KPK sekaligus mengembalikan kepercayaan publik," tegas Herdiansyah.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap nama pimpinan yang diduga menjamu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diyakini terseret. "Yang dilaporkan JT (Johanis Tanak)," kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Harjono enggan memerinci isi laporan. Pemeriksaan belum dilakukan hingga saat ini.
Terpisah, Johanis membantah melakukan pertemuan dengan tahanan. Dia juga membantah mengenal mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang turut dilaporkan dalam perjamuan.
"Saya tidak kenal," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
SEORANG tahanan Polres Bekasi Kota terkait kasus dugaan pencabulan kabur dari ruang tahanan, ditemukan tewas mengambang di kali belakang Polres Bekasi.
"Jadi saat dilakukan pemeriksaan, M diberi makan dan borgolnyapun dilepas. Tersangka meminta izin untuk pergi ke kamar mandi yang tak jauh dari ruang penyidik,” jelas Aloysius.
Rekan lain korban, Fikri alias B, mengatakan korban bercerita mengenai sakit yang dialaminya.
Sidak dilakukan untuk mengecek standardisasi seluruh blok hunian warga binaan di LP Salemba Kelas II A
Zulpan mengatakan, 7 tahanan tersebut melarikan diri pada Kamis (13/10) lalu sekitar pukul 21.39 WIB.
Kepolisian akan memburu dan menangkap, serta menjebloskan terpidana kasus narkotika itu kembali ke penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved