Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KABAR adanya tahanan menemui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di lantai 15 Gedung Merah Putih dinilai masalah serius. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun gunung menuntaskan permasalahan itu.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan keikutcampuran Presiden dinilai penting untuk menjaga muruah KPK. Salah satu caranya bisa dengan menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemecatan.
"Bisa, presiden bisa memberhentikan melalui Keppres," kata Herdiansyah, Selasa (19/9).
Baca juga: Pimpinan KPK Menjamu Tahanan, Polisi Didesak Turun Tangan
Dia menilai Kepala Negara bisa mengeluarkan Keppres itu karena Dewan Pengawas (Dewas) tidak menjaga KPK sesuai dengan fungsinya. Apalagi, vonis persidangan etik terdahulu tidak memberikan efek jera karena kabar miring terus muncul.
"Apalagi di tengah kanal yang tersedia, dalam hal ini dewas KPK, tidak bekerja sesuai dengan harapan alias tumpul," ucap Herdiansyah.
Baca juga: Johanis Tanak Terduga Pimpinan KPK yang Menjamu Tahanan
Keputusan pemberhentian Johanis juga dinilai bisa dilakukan karena dia melakukan tindakan tercela. Apalagi, dia tengah disidang etik saat ini.
"Kalau sudah berkali-kali 'terbukti' melakukan perbuatan tercela, sudah layak diberhentikan. Pilihannya, mundur kalau masih punya malu atau diberhentikan," ujar Herdiansyah.
Karenanya, Jokowi diminta tidak hanya diam dengan kabar di KPK itu. Sikap tegas dari Kepala Negara dinilai bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat atas pemberantasan korupsi di Indonesia. "Presiden dapat mengambil sikap memberhentikan Johanis untuk menjaga marwah KPK sekaligus mengembalikan kepercayaan publik," tegas Herdiansyah.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap nama pimpinan yang diduga menjamu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diyakini terseret. "Yang dilaporkan JT (Johanis Tanak)," kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Harjono enggan memerinci isi laporan. Pemeriksaan belum dilakukan hingga saat ini.
Terpisah, Johanis membantah melakukan pertemuan dengan tahanan. Dia juga membantah mengenal mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang turut dilaporkan dalam perjamuan.
"Saya tidak kenal," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023. (Z-3)
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Asep mengatakan, laporan yang dilebihkan itu tetap dibayarkan oleh BJB. Dananya dimasukkan dalam pengeluaran non-budgeter.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rusia meluncurkan 250 pesawat nirawak dan 14 rudal balistik ke arah ibu kota Kyiv.
Warga Palestina yang dibebaskan berada dalam kondisi kesehatan yang kritis dan memprihatinkan.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ungkap intelijen Ukraina mengidentifikasi 155 warga negara Tiongkok yang diduga bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang di Ukraina.
Keluarga diizinkan bertemu pada pukul 09.00 WIB. Namun, dibatasi hanya selama tiga jam.
Budi mengatakan, para tahanan juga diizinkan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Namun, tidak keluar dari rumah tahanan (rutan).
Kapolresta Boy Sutan Binanga Siregar yang akrab juga dengan panggilan Boim, mengharapkan para tahanan menjadikan Bulan Suci Ramadan sebagai momentum untuk merenung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved