Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN didesak turun tangan atas dugaan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamu tahanan dinilai masuk kategori pidana.
"Perkara etiknya (ditagani) di Dewas (Dewan Pengawas), dugaan pidananya ke Polri," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro, Jumat (15/9).
Herdiasyah menjelaskan dugaan itu bukan cuma pelaggaran etik belaka. Polisi juga dinilai bisa mengusut. "Keduanya, baik etik maupun dugaan pidanya bisa jalan bersamaan. Harus didalami oleh APH (aparat penegak hukum), tidak cukup hanya diwilayah etik saja," ucap Herdiansyah.
Baca juga: Johanis Tanak Terduga Pimpinan KPK yang Menjamu Tahanan
Polisi juga dinilai perlu turun tangan karena Dewas KPK tidak pernah tegas dalam menangani dugaan pelanggaran etik. Sebab, pertemuan itu masalah besar jika benar terjadi. "Sangat serius. Itu melanggar undang-undang. Bukan lagi perkara etik biasa," tegas Herdiansyah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak jadi terduga pimpinan yang mejamu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Nama dia yang ada di laporan.
Baca juga: Pimpinan Diduga Menjamu Tahanan, KPK Era Firli Cs Dinilai Bobrok
"Yang dilaporkan JT (Johanis Tanak)," kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Harjono enggan memerinci isi laporan. Pemeriksaan belum dilakukan hingga saat ini. "Itu saja. Kalau yang lain belum diperiksa," ucap Harjono.
Terpisah, Johanis membantah melakukan pertemuan dengan tahanan. Dia juga membantah mengenal mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang turut dilaporkan dalam perjamuan.
"Saya tidak kenal," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.
Pertemuan tahanan dengan salah satu pimpinan itu diduga terjadi pada 28 Juli 2023. Saat itu, Johanis berada di Gedung Merah Putih KPK. (Z-3)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved