Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGUSAHA yang juga suami dari Penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 20 September 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Ali mengatakan Irwan sudah memenuhi panggilan. KPK juga memanggil empat saksi lain untuk mendalami kasus ini.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Berjanji Ikuti Proses Hukum di KPK
Para saksi lainnya yakni dua pegawai negeri sipil (PNS) Beni Novri Basran, dan Abdurokhim, serta dua pihak swasta Prawidya Nugroho, dan Adi Putra Prajitna.
Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.
Baca juga: Eko Darmanto Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN naik ke tahap penyidikan. Kini, dia berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved