Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina Persero.
Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.10 WIB. Dia cuma menyapa wartawan dan enggan memberikan penjelasan.
Dahlan merupakan saksi dalam kasus ini. Dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina Hari Ini
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan Dahlan sejatinya dijadwalkan diperiksa pekan lalu. Namun, dia berhalangan hadir dan minta hari permintaan keterangan diubah.
"Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya," ucap Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.
Baca juga: Dahlan Iskan Minta Pemeriksaan KPK Ditunda Pekan Depan
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK. (Z-3)
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved