Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil, terlibat tindak pidana penipuan jual beli daging kerbau untuk Iduladha atau lebaran haji. Biju melakukan penipuan terhadap korban dengan total kerugian senilai Rp15 miliar.
Biju diadili bersama rekannya Yudi Safari. Di Pengadilan tingkat pertama, Biju divonis dua tahun dan enam bulan. Sementara terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan.
Baca juga: Resmi jabat kepala Bakamla, Irvansyah Bakal Tambah Armada kapal Bakamla
Namun, belakangan Pengadilan Tinggi DKI menyunat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan memangkas masa hukuman Biju menjadi satu tahun. Terhadap putusan itu, kejaksaan melakukan kasasi.
"Agar putusan Mahkamah Agung (MA) memenuhi rasa keadilan, mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Aditya Rakatama, Rabu (13/9.).
Baca juga: Polisi Kantongi Terduga Tersangka Penipuan JomBingo Seorang WNA
Upaya kasasi karena berdasarkan putusan banding yang jauh dari harapan. Jaksa menilai, hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Apalagi, hakim Pengadilan Tinggi tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Seharusnya jelas dia, tindakan itu dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal. Putusan banding yang meringankan hukuman terdakwa dibenarkan humas PT DKI Jakarta.
Baca juga: Bahaya Kode QR Palsu, Kisah Bubble Tea Seharga Rp306 Juta
Kasus berawal saat pembelian daging kerbau impor oleh PT AGS kepada PT IGI sebanyak lima kontainer pada April 2021. Transaksi kedua pihak berawal dari seorang perempuan berinisial NSA sebagai petinggi IGI yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India.
Dari percakapan antara NSA atas permintaan Biju (pihak PT IGI) dan setelah melihat kesedian stok daging kerbau India, akhirnya pada 9 April 2021 PT AGS mengirim uang senilai Rp8.960.000.000 ke rekening Bank BNI atas nama CV SBK untuk pembayaran lima kontainer.
Ketika uang yang disetorkan AGS sudah disetor oleh Yudi Safari dan masuk ke rekening bank atas nama PT IGI pada 12 April 2021, daging kerbau India itu tidak diserahkan kepada AGS. Malah, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.
Yudi dan Biju dilaporkan ke Bareskrim Polri yang berujung ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India oleh Biju, dengan kerugian Rp15 miliar. (MGN/H-3)
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved