Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Penetapan Tersangka Alvin Lim Dinilai Sesuai Prosedur

Media Indonesia
03/9/2023 12:23
Penetapan Tersangka Alvin Lim Dinilai Sesuai Prosedur
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad(MI/ M Irfan)

GURU Besar dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai penetapan tersangka terhadap Alvin Lim sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Suparji menanggapi polemik penetapan tersangka terhadap Alvin Lim karena yang bersangkutan berprofesi sebagai advokat.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya lewat keterangan yang diterima, Minggu (3/9).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Tepat

Menurutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasti telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Imbau Masyarakat Tak Bermain Judi Online, Polisi: Sanksi Pidana Menanti

Dalam proses tersebut, Suparji mengatakan, para penyidik pasti tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.

“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” imbuhnya..

Terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, menurut Suparji, hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Sebab, Suparji menjelaskan, dalam kasus ini Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

Sehingga, lanjut Suparji, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat. “Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” tegasnya.

Sebelumnya Dittipidesiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.

Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat. (RO/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya