Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas enam tersangka kasus dugaaan rasuah pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka semua segera diadili.
"Telah selesai dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8).
Ali menjelaskan para tersangka yakni Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Yosef Klau Berek, Kabag Pengadaan Barang atau Jasa Setda Kabupaten Malaka Martinus Bere, dan Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Malaka Agustinus Klau Atok.
Baca juga: KPK Usut Pemesanan Truk Angkut Personel dan Kendaraan Kebencanaan di Basarnas
Lalu, Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka Karolus Antonius Kerek, dan dua pihak swasta Severinus Defrikandus, serta Baharuddin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan para tersangka dalam kasus ini tidak ditahan karena perkaranya merupakan limpahan dari Polda NTT. Upaya paksa itu baru dilakukan oleh tim jaksa.
Baca juga: KPK Akui Prestasinya Merosot, Pukat UGM: Memang Sangat Buruk
"Saat ini menjadi wewenang tim JPU untuk 20 hari ke depan dengan tempat penahanan dititipkan di Rutan Polda NTT dan Rutan kelas 2B Kupang NTT," ucap Ali.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan dan pendistribusian benih bawang merah. Negara merugi karena ulah mereka.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar," ujar Ali.
KPK berterima kasih dengan Polda NTT yang telah membantu menyelesaikan perkara ini. Koordinasi keduanya dinilai bentuk sinergitas baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (Z-3)
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved