Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Usut Pemesanan Truk Angkut Personel dan Kendaraan Kebencanaan di Basarnas

Candra Yuri Nuralam
25/8/2023 07:05
KPK Usut Pemesanan Truk Angkut Personel dan Kendaraan Kebencanaan di Basarnas
KPK memeriksa empat saksi terkait proses pemesanan truk angkut dan kendaraan kebencanaan di Basarnas.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemesanan truk angkut dan rescue carrier vehicle atau kendaraan kebencanaan di Badan SAR Nasional (Basarnas). Informasi itu didalami dengan memeriksa empat saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan lelang dan pemesanan barang termasuk hasil pekerjaan dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8).

Empat saksi itu yakni tiga PNS di Basarnas Juniastuti Idha, Ketty Rosa, dan Nofyan Susila, serta staf CV Delima Mandiri Elun Siti Hindun.

Baca juga: Penahanan 3 Penyuap Kabasarnas Diperpanjang 40 Hari

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke para saksi. Informasi dari mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dia sudah dicegah oleh KPK.

Baca juga: KPK Dalami Peran PPK dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk Personel dan Kebencanaan Basarnas

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya