Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Dalami Peran PPK dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk Personel dan Kebencanaan Basarnas

Candra Yuri Nuralam
18/8/2023 14:13
KPK Dalami Peran PPK dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk Personel dan Kebencanaan Basarnas
KPK dalami kasus pengadaan truk angkut personil dan kebencanaan dalam korupsi Basarnas(Dok. MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan kebencanaan di Badan SAR Nasional (Basarnas). Dua saksi diminta memberikan informasi itu.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK dalam kepanitian lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8).

Dua saksi itu yakni Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono, dan pegawai bidang rencana dan standarisasi Basarnas Ade Dian Permana. Keduanya merupakan PPK dalam proyek itu.

Baca juga: KPK Panggil Direktur Kesiapsiagaan Basarnas

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para saksi. Informasi mendalam baru dibeberkan dalam persidangan nanti.

Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dia sudah dicegah oleh KPK.

Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi untuk Dalami Korupsi Kendaraan Penanganan Bencana di Basarnas

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi. KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya