Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Panggil 2 Saksi untuk Dalami Korupsi Kendaraan Penanganan Bencana di Basarnas

Candra Yuri Nuralam
14/8/2023 10:42
KPK Panggil 2 Saksi untuk Dalami Korupsi Kendaraan Penanganan Bencana di Basarnas
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan penanganan bencana di Basarnas. Sebanyak dua saksi dipanggil untuk diperiksa lebih jauh.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/8).

Dua saksi yang dipanggil ialah Direktur PT Lanba Wisesa Ruhut Ehy, dan wirausahawan Yayuk Rahayung.

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Walkot Nonaktif Bandung Yana Mulyana Sudah Rampung

Ali enggan memerinci lebih lanjut informasi yang bakal didalami penyidik kepada para saksi. Paparan baru akan dipublikasikan setelah pemeriksaan rampung.

Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke, yang saat tu menjabat Max Ruland Sestama Basarnas, tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dia sudah dicegah oleh KPK.

Baca juga: KPK Pelajari Fakta untuk Bongkar Keterlibatan Menhub di Korupsi Jalur Kereta

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya