Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Negara telah mengeluarkan dana puluhan miliar untuk menyelesaikan proyek itu.
"Rp20-an miliar sekitar itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (24/8).
Alex menjelaskan kasus itu bukan asuransi bagi para TKI di luar negeri. Tapi, kata dia, pengadaan sistem yang diminta Kemnaker yang dikorupsi sampai tidak bisa digunakan.
Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK: Komputernya Saja yang Berfungsi
KPK memastikan bakal mendalami perkara itu sampai tuntas. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan dipanggil untuk diklarifikasi.
"Pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat siapa yang mengetahui Tentu jadi tugas penyidik buat mendalami," ujar Alex.
Baca juga: TKI di Malaysia dan Arab Saudi jadi Korban Korupsi di Kemnaker
Kasus ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara. (Z-3)
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
Dari total 129 TKI yang dideportasi, terdapat 80 laki-laki, 47 perempuan, dan dua orang anak-anak.
Karding menuturkan pemerintah harus menciptakan sistem yang efektif agar bisa mencegah TKI bekerja di tempat judol luar negeri.
Aparat berhasil mengamankan dua wanita yang berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara melakukan sosialisasi program pembentukan Desa Binaan Imigrasi
Ada berbagai upaya untuk menekan jumlah PMI ilegal, seperti sosialisasi masif dan peningkatan keterampilan calon pekerja yang harus konsisten dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved