Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pekerja Migran Tanpa Dokumen Resmi Kembali Dideportasi Malaysia

Hendri Kremer
10/1/2025 07:56
Pekerja Migran Tanpa Dokumen Resmi Kembali Dideportasi Malaysia
Sebanyak 129 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center pada Kamis (9/1).(MI/Hendri Kremer)

SEBANYAK 129 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center, Kamis (9/1). Para pekerja tersebut mayoritas bekerja di sektor informal seperti perkebunan, bengkel, dan asisten rumah tangga di kawasan Johor Bahru.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riadi, mengatakan deportasi ini dilakukan karena sebagian besar TKI tersebut telah melewati batas izin tinggal (overstay).

"Sebelum memulangkan mereka ke daerah asal, kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu," katanya, Kamis (9/1).

Dari total 129 TKI yang dideportasi, terdapat 80 laki-laki, 47 perempuan, dan dua orang anak-anak. BP3MI Kepri mencatat sepanjang tahun 2024 telah memulangkan 3.077 TKI melalui jalur pencegahan dan deportasi. 

"Masih ada sekitar 600 TKI lainnya yang akan dipulangkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Randi, salah satu TKI asal Nusa Tenggara Barat yang dideportasi, mengaku telah bekerja sebagai mekanik di Johor Bahru selama 5 tahun. "Saya memilih jalur non-prosedural karena tergiur tawaran upah yang lebih tinggi," tambahnya.

BP3MI mengingatkan para calon pekerja migran untuk menggunakan jalur resmi dan memiliki dokumen lengkap sebelum bekerja di luar negeri guna menghindari risiko deportasi dan eksploitasi. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya