Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UNIT Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Jaya Putra Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (30/1). Informasi awal diterima dari
kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Imam Riyadi, yang mencurigai dua calon PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada dua perempuan yang hendak ke Malaysia. Informasi itu disampaikan oleh kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. Kemudian oleh Kapolresta Barelang memberikan perhatian pada pengungkapan informasi tersebut," ujar AKP Jaya, Minggu (4/2).
Baca juga : 45 PMI dan 13 TKA Ilegal akan Menyeberang ke Malaysia Ditangkap di Dumai
Kedua calon PMI ilegal, WI asal Karawang, Jabar, dan RI asal Pandeglang Banten, mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, dari pemeriksaan polisi, keduanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan dijanjikan upah sebesar 1500 Ringgit Malaysia.
"Mereka tak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Pengakuan keduanya calon PMI itu dijanjikan gaji 1500 Ringgit Malaysia atau setara Rp 5 juta," tambahnya.
Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa kedua calon PMI ilegal tersebut diurus oleh seorang perempuan berinisial ZA saat tiba di Batam. Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang berhasil mengamankan ZA dan satu orang PMI lainnya berinisial ST di kawasan Bengkong, Batam.
Baca juga : Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP
Dari hasil pemeriksaan, ZA diidentifikasi sebagai orang yang mengurus para calon PMI sebelum berangkat ke Malaysia. Ia juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,7 juta dari membantu mengurus keberangkatan ketiga korban. ZA dan barang bukti telah diamankan di Polsek, dan korban akan dikoordinasikan dengan BP3MI Kepri.
Atas perbuatan itu, ZA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.(HK/N-1)
Baca juga : Slovakia Tingkatkan Pengamanan di Perbatasan Hungaria
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump tengah mendorong pelaksanaan deportasi massal dengan target ambisius yaitu mendeportasi satu juta imigran tanpa dokumen.
AKSI penggerebekan imigrasi oleh otoritas federal di berbagai titik di Los Angeles, Amerika Serikat, telah menyulut kecemasan luas di kalangan warga imigran.
Lebih dari 100 imigran ilegal dan lebih dari selusin anggota militer aktif ditahan setelah serangan terhadap sebuah klub malam bawah tanah di Colorado Springs.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem menyatakan AS memiliki hak hukum untuk menggunakan Kamp Tahanan Teluk Guantanamo untuk menahan migran ilegal.
Presiden Trump menandatangani memorandum yang mengarahkan pemerintah federal menyiapkan pangkalan Angkatan Laut AS di Guantanamo Bay, Kuba, menampung migran ilegal.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
Dari total 129 TKI yang dideportasi, terdapat 80 laki-laki, 47 perempuan, dan dua orang anak-anak.
Karding menuturkan pemerintah harus menciptakan sistem yang efektif agar bisa mencegah TKI bekerja di tempat judol luar negeri.
Aparat berhasil mengamankan dua wanita yang berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara melakukan sosialisasi program pembentukan Desa Binaan Imigrasi
Ada berbagai upaya untuk menekan jumlah PMI ilegal, seperti sosialisasi masif dan peningkatan keterampilan calon pekerja yang harus konsisten dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved