Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Jaya Putra Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (30/1). Informasi awal diterima dari
kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Imam Riyadi, yang mencurigai dua calon PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada dua perempuan yang hendak ke Malaysia. Informasi itu disampaikan oleh kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. Kemudian oleh Kapolresta Barelang memberikan perhatian pada pengungkapan informasi tersebut," ujar AKP Jaya, Minggu (4/2).
Baca juga : 45 PMI dan 13 TKA Ilegal akan Menyeberang ke Malaysia Ditangkap di Dumai
Kedua calon PMI ilegal, WI asal Karawang, Jabar, dan RI asal Pandeglang Banten, mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, dari pemeriksaan polisi, keduanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan dijanjikan upah sebesar 1500 Ringgit Malaysia.
"Mereka tak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Pengakuan keduanya calon PMI itu dijanjikan gaji 1500 Ringgit Malaysia atau setara Rp 5 juta," tambahnya.
Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa kedua calon PMI ilegal tersebut diurus oleh seorang perempuan berinisial ZA saat tiba di Batam. Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang berhasil mengamankan ZA dan satu orang PMI lainnya berinisial ST di kawasan Bengkong, Batam.
Baca juga : Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP
Dari hasil pemeriksaan, ZA diidentifikasi sebagai orang yang mengurus para calon PMI sebelum berangkat ke Malaysia. Ia juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,7 juta dari membantu mengurus keberangkatan ketiga korban. ZA dan barang bukti telah diamankan di Polsek, dan korban akan dikoordinasikan dengan BP3MI Kepri.
Atas perbuatan itu, ZA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.(HK/N-1)
Baca juga : Slovakia Tingkatkan Pengamanan di Perbatasan Hungaria
Tujuh imigran ilegal asal Tiongkok di perairan selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka diamankan bersama tiga warga negara Indonesia asal Sulawesi Tenggara
SEJUMLAH negara miskin sepakat menerima deportasi dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kebijakan Presiden Donald Trump yang memperketat aturan terhadap migran ilegal.
FEMA siapkan leih dari US$600 juta untuk negara bagian dan pemerintah lokal menahan imigran ilegal.
Polandia memberlakukan pemeriksaan tambahan di perbatasan Jerman dan Lithuania mulai awal pekan ini di tengah meningkatnya kecemasan gelombang imigran ilegal
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump tengah mendorong pelaksanaan deportasi massal dengan target ambisius yaitu mendeportasi satu juta imigran tanpa dokumen.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Tahun ini, 22 siswa sekolah tersebut akan diberangkatkan ke Jepang melalui program Special Skill Worker (SSW).
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
Dari total 129 TKI yang dideportasi, terdapat 80 laki-laki, 47 perempuan, dan dua orang anak-anak.
Karding menuturkan pemerintah harus menciptakan sistem yang efektif agar bisa mencegah TKI bekerja di tempat judol luar negeri.
Aparat berhasil mengamankan dua wanita yang berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved