Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SITUASI pelaporan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan tugas dinilai merupakan upaya untuk melemahkan kinerja penyelenggara pemilu. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan hal itu di tengah pelaporan terhadap Bawaslu ke pihak kepolisian maupun rencana pengaduan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menindak dugaan pelanggaran pasangan calon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran memolisikan Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lantaran menurunkan spanduk raksasa yang dipasang pada ikon WELCOME TO BATAM. Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga bakal melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP atas pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu saat momen hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.
"Situasi pelaporan terhadap Bawaslu dalam menjalankan tugas dapat menggambarkan adanya upaya untuk melemahkan kinerja Bawaslu," kata Mita kepada Media Indonesia, Rabu (3/1).
Baca juga : Turunkan Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke Polisi.
"Upaya hukum tersebut seperti bentuk tekanan untuk mengendalikan penyelenggara pemilu atas aktivitas yang dilakukan oleh peserta pemilu," sambungnya.
Kendati demikian, Mita juga menyoroti adanya kesalahan pada Bawaslu sendiri atas laporan maupun pengaduan yang dialamatkan terhadap penyelenggara pemilu tersebut. Dalam kasus alat peraga kampanye (APK) di Batam, misalnya, terdapat celah hukum yang tidak dapat ditindak, yakni pelaku pemasangan APK.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap APK masuk kategori pelanggaran administratif pemilu yang pihak terlapornya sangat terbatas. Menurut Mita, pengkategorian pelanggaran APK sebagai pelanggaran administratif pemilu tidak efektif.
Baca juga : 2.364 Personel Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR hingga Bawaslu
Sementara itu, Mita menilai Bawaslu Jakarta Pusat lemah dalam pengiriman undangan klarifikasi kepada Gibran. Sebab, Bawaslu sebelumnya sudah mengatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kajiannya, tapi pada akhirnya memanggil Gibran.
"Harusnya Bawaslu memiliki muruah dalam menegakkan pelanggaran pemilu. Jika posisinya dalam menjalankan tugas malah dilaporkan, kepada siapa lagi rakyat harus berharap keadilan pemilu ditegakkan," tandas Mita.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan jajarannya telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada. Terkait laporan polisi kepada Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, ia mengaku tidak dapat menahannya.
"Teman-teman (Bawaslu) Batam dan teman-teman (Bawaslu) Kepri akan kemudian menghadapi kasus tersebut. Mau tidak mau, konsekuensinya demikian. Tinggal dilihat saja nanti argumentasinya seperti apa," ujar Bagja. (Tri/Z-7)
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved