Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SITUASI pelaporan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan tugas dinilai merupakan upaya untuk melemahkan kinerja penyelenggara pemilu. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan hal itu di tengah pelaporan terhadap Bawaslu ke pihak kepolisian maupun rencana pengaduan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menindak dugaan pelanggaran pasangan calon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran memolisikan Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lantaran menurunkan spanduk raksasa yang dipasang pada ikon WELCOME TO BATAM. Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga bakal melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP atas pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu saat momen hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.
"Situasi pelaporan terhadap Bawaslu dalam menjalankan tugas dapat menggambarkan adanya upaya untuk melemahkan kinerja Bawaslu," kata Mita kepada Media Indonesia, Rabu (3/1).
Baca juga : Turunkan Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke Polisi.
"Upaya hukum tersebut seperti bentuk tekanan untuk mengendalikan penyelenggara pemilu atas aktivitas yang dilakukan oleh peserta pemilu," sambungnya.
Kendati demikian, Mita juga menyoroti adanya kesalahan pada Bawaslu sendiri atas laporan maupun pengaduan yang dialamatkan terhadap penyelenggara pemilu tersebut. Dalam kasus alat peraga kampanye (APK) di Batam, misalnya, terdapat celah hukum yang tidak dapat ditindak, yakni pelaku pemasangan APK.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap APK masuk kategori pelanggaran administratif pemilu yang pihak terlapornya sangat terbatas. Menurut Mita, pengkategorian pelanggaran APK sebagai pelanggaran administratif pemilu tidak efektif.
Baca juga : 2.364 Personel Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR hingga Bawaslu
Sementara itu, Mita menilai Bawaslu Jakarta Pusat lemah dalam pengiriman undangan klarifikasi kepada Gibran. Sebab, Bawaslu sebelumnya sudah mengatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kajiannya, tapi pada akhirnya memanggil Gibran.
"Harusnya Bawaslu memiliki muruah dalam menegakkan pelanggaran pemilu. Jika posisinya dalam menjalankan tugas malah dilaporkan, kepada siapa lagi rakyat harus berharap keadilan pemilu ditegakkan," tandas Mita.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan jajarannya telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada. Terkait laporan polisi kepada Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, ia mengaku tidak dapat menahannya.
"Teman-teman (Bawaslu) Batam dan teman-teman (Bawaslu) Kepri akan kemudian menghadapi kasus tersebut. Mau tidak mau, konsekuensinya demikian. Tinggal dilihat saja nanti argumentasinya seperti apa," ujar Bagja. (Tri/Z-7)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved