Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SITUASI pelaporan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan tugas dinilai merupakan upaya untuk melemahkan kinerja penyelenggara pemilu. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan hal itu di tengah pelaporan terhadap Bawaslu ke pihak kepolisian maupun rencana pengaduan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menindak dugaan pelanggaran pasangan calon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran memolisikan Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lantaran menurunkan spanduk raksasa yang dipasang pada ikon WELCOME TO BATAM. Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga bakal melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP atas pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu saat momen hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.
"Situasi pelaporan terhadap Bawaslu dalam menjalankan tugas dapat menggambarkan adanya upaya untuk melemahkan kinerja Bawaslu," kata Mita kepada Media Indonesia, Rabu (3/1).
Baca juga : Turunkan Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke Polisi.
"Upaya hukum tersebut seperti bentuk tekanan untuk mengendalikan penyelenggara pemilu atas aktivitas yang dilakukan oleh peserta pemilu," sambungnya.
Kendati demikian, Mita juga menyoroti adanya kesalahan pada Bawaslu sendiri atas laporan maupun pengaduan yang dialamatkan terhadap penyelenggara pemilu tersebut. Dalam kasus alat peraga kampanye (APK) di Batam, misalnya, terdapat celah hukum yang tidak dapat ditindak, yakni pelaku pemasangan APK.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap APK masuk kategori pelanggaran administratif pemilu yang pihak terlapornya sangat terbatas. Menurut Mita, pengkategorian pelanggaran APK sebagai pelanggaran administratif pemilu tidak efektif.
Baca juga : 2.364 Personel Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR hingga Bawaslu
Sementara itu, Mita menilai Bawaslu Jakarta Pusat lemah dalam pengiriman undangan klarifikasi kepada Gibran. Sebab, Bawaslu sebelumnya sudah mengatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kajiannya, tapi pada akhirnya memanggil Gibran.
"Harusnya Bawaslu memiliki muruah dalam menegakkan pelanggaran pemilu. Jika posisinya dalam menjalankan tugas malah dilaporkan, kepada siapa lagi rakyat harus berharap keadilan pemilu ditegakkan," tandas Mita.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan jajarannya telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada. Terkait laporan polisi kepada Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, ia mengaku tidak dapat menahannya.
"Teman-teman (Bawaslu) Batam dan teman-teman (Bawaslu) Kepri akan kemudian menghadapi kasus tersebut. Mau tidak mau, konsekuensinya demikian. Tinggal dilihat saja nanti argumentasinya seperti apa," ujar Bagja. (Tri/Z-7)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved