Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Manajemen Darurat Federal Amerika Serikat (FEMA) umumkan pendanaan lebih dari US$600 juta (sekitar Rp9,7 triliun), guna membantu negara bagian dan pemerintah lokal menahan imigran ilegal sambil menunggu pemindahan ke fasilitas federal.
Program baru ini hadir di tengah upaya pemerintahan Donald Trump mempercepat deportasi massal sekaligus mengubah peran dan struktur FEMA yang semula fokus pada bantuan bencana. Menurut FEMA, pendanaan ini akan mengurangi kepadatan di pusat penahanan sementara dan meningkatkan kapasitas fasilitas lokal.
Sebelumnya, FEMA mengelola program bantuan penampungan bagi para migran non-warga negara yang dibebaskan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS). Namun, program itu dihentikan dan kini digantikan dengan skema baru yang lebih berfokus pada detensi, ungkap William Turner, Direktur Manajemen Darurat Negara Bagian Connecticut.
Negara bagian dan pemerintah lokal diberi waktu hingga 8 Agustus untuk mengajukan permohonan dana tersebut.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Trump yang meminta negara bagian membantu deportasi massal. Florida, di bawah Gubernur Ron DeSantis, menjadi salah satu pendukung utama. Negara bagian itu bahkan mengubah bandara terbengkalai di kawasan Everglades menjadi pusat detensi berkapasitas 2.000 orang, yang dijuluki “Alligator Alcatraz”.
Namun, fasilitas tersebut menuai kritik keras terkait kondisi penahanan yang dianggap tidak manusiawi dan potensi kerusakan lingkungan akibat lokasinya di lahan rawa.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengatakan operasional Alligator Alcatraz menelan biaya sekitar US$450 juta, yang sebagian dananya berasal dari program lama FEMA. Saat berkunjung bulan ini, Trump menyebut lokasi itu “dikelilingi rawa berbahaya, satu-satunya jalan keluar hanyalah deportasi.”
DeSantis mengungkapkan penerbangan deportasi sudah mulai beroperasi dari pusat detensi tersebut dan ratusan imigran telah diproses untuk dipulangkan. Ia juga menyerukan negara bagian lain mengikuti langkah Florida.
Di bawah pemerintahan Trump, FEMA mengalami transformasi drastis. Presiden dan Menteri Noem bahkan sempat menggagas pembubaran lembaga tersebut, dengan memindahkan sebagian besar tanggung jawabnya ke negara bagian.
Langkah ini memicu eksodus pejabat senior dan ratusan staf FEMA yang hengkang, seiring kebijakan pemerintah memangkas besar-besaran tenaga kerja federal. (BBC/Z-2)
Tujuh imigran ilegal asal Tiongkok di perairan selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka diamankan bersama tiga warga negara Indonesia asal Sulawesi Tenggara
SEJUMLAH negara miskin sepakat menerima deportasi dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kebijakan Presiden Donald Trump yang memperketat aturan terhadap migran ilegal.
Polandia memberlakukan pemeriksaan tambahan di perbatasan Jerman dan Lithuania mulai awal pekan ini di tengah meningkatnya kecemasan gelombang imigran ilegal
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump tengah mendorong pelaksanaan deportasi massal dengan target ambisius yaitu mendeportasi satu juta imigran tanpa dokumen.
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved