Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) telah membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat itu hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup setelah MA mengabulkan kasasinya.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan MA tersebut sudah tepat. Pasalnya, hukum modern saat ini tidak lagi mengenal vonis mati. Hal itu pun sudah banyak diterapkan di negara-negara Barat.
"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati, karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia. Karena itu perubahan hukuman mati ke seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan, dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (8/8) malam.
Baca juga : Pengamat Nilai Hakim Kasasi Kasus Sambo tidak Konsisten
Putusan MA juga dinilai sepadan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri dengan pengurangan dari pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya, Putri termasuk orang yang tidak berdaya.
"Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya dibawah penguasaan suaminya," imbuhnya.
Abdul menyebut bahwa hukuman itu tidak ada pengaruhnya bagi reformasi kepolisian. Sebab kejahatan yang dilajukan Sambo murni tidak bersangkut paut dengan kedinasan.
Meski demikian, Abdul mengatakan bahwa masih ada kesempatan PK bila ditemukan bukti baru. Prosedur dalam hukum memang demikian bila dirasa tidak adil.
"Sejauh ini tidak ada pembatasan berapa kali untuk mengajukan PK baik yang dilakukan JPU maupun terpidana. Syarat PK itu dua bersifat alternatif, yaitu ada kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam putusan kasasi, dan atau ditemukannya novum atau bukti baru, yaitu bukti yang belum pernah diajukan selama persidangan," jelasnya. (Van/Z-7)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved