Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) telah membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat itu hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup setelah MA mengabulkan kasasinya.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan MA tersebut sudah tepat. Pasalnya, hukum modern saat ini tidak lagi mengenal vonis mati. Hal itu pun sudah banyak diterapkan di negara-negara Barat.
"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati, karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia. Karena itu perubahan hukuman mati ke seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan, dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (8/8) malam.
Baca juga : Pengamat Nilai Hakim Kasasi Kasus Sambo tidak Konsisten
Putusan MA juga dinilai sepadan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri dengan pengurangan dari pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya, Putri termasuk orang yang tidak berdaya.
"Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya dibawah penguasaan suaminya," imbuhnya.
Abdul menyebut bahwa hukuman itu tidak ada pengaruhnya bagi reformasi kepolisian. Sebab kejahatan yang dilajukan Sambo murni tidak bersangkut paut dengan kedinasan.
Meski demikian, Abdul mengatakan bahwa masih ada kesempatan PK bila ditemukan bukti baru. Prosedur dalam hukum memang demikian bila dirasa tidak adil.
"Sejauh ini tidak ada pembatasan berapa kali untuk mengajukan PK baik yang dilakukan JPU maupun terpidana. Syarat PK itu dua bersifat alternatif, yaitu ada kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam putusan kasasi, dan atau ditemukannya novum atau bukti baru, yaitu bukti yang belum pernah diajukan selama persidangan," jelasnya. (Van/Z-7)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.Â
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved