Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) memilih menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.
Menanggapi itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana, menegaskan pihaknya belum menerima putusan dari MA terkait kasus Sambo.
“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” tutur Fadil kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/2023).
Baca juga; MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Senada, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari hakim MA tersebut.
“Tentu kami harus pelajari dulu,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/).
Baca juga; Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas
Ketut belum bisa berkomentar terkait sikap apa yang akan dilakukan Kejaksaan melihat adanya putusan yang mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup.
Sebelumnya, MA mengemukakan telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Langkah ini ditempuh guna melepas jerat hukuman mati.
Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Suharto mengaku pihaknya sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara yang membuat seorang polisi kehilangan nyawa.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023). (Ykb/Z-7)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved