Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Agung (MA) memilih menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.
Menanggapi itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana, menegaskan pihaknya belum menerima putusan dari MA terkait kasus Sambo.
“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” tutur Fadil kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/2023).
Baca juga; MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Senada, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari hakim MA tersebut.
“Tentu kami harus pelajari dulu,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/).
Baca juga; Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas
Ketut belum bisa berkomentar terkait sikap apa yang akan dilakukan Kejaksaan melihat adanya putusan yang mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup.
Sebelumnya, MA mengemukakan telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Langkah ini ditempuh guna melepas jerat hukuman mati.
Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Suharto mengaku pihaknya sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara yang membuat seorang polisi kehilangan nyawa.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023). (Ykb/Z-7)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved