Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/8/2023 19:58
MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terdakwa Ferdy Sambo keluar ruang sidang seusai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.(MI/Usman Iskandar )

MAHKAMAH Agung (MA) memilih menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.

Menanggapi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari hakim MA tersebut.

“Tentu kami harus pelajari dulu,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/).

Baca juga: Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas

Ketut belum bisa berkomentar terkait sikap apa yang akan dilakukan Kejaksaan melihat adanya putusan yang mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup.

Sebelumnya, MA mengemukakan telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Langkah ini ditempuh guna melepas jerat hukuman mati.

Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA

Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Suharto mengaku pihaknya sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara yang membuat seorang polisi kehilangan nyawa.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023). (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya