Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengingatkan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap hakim agung Gazalba Saleh belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Itu dimungkinkan jika jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum.
"Apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, maka putusan dimaksud belum berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara MA Suharto melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).
Menurut Suharto, MA menghormati proses hukum terhadap perkara yang menjerat Gazalba, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, MAKI: KPK Harus Kasasi dengan Perkuat Bukti
KPK sendiri melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri telah menyatakan bakal segera mengajukan upaya hukum ke kasasi atas vonis bebas Gazalba. Meski menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, KPK meyakini Gazalba bersalah berdasarkan alat bukti yang dibawa ke persidangan.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Ali.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pukat UGM: KPK Harus Segera Ajukan Kasasi
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Gazalba dalam kasus suap.
Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Gazalba pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar. KPK menyeretnya ke ruang sidang atas dugaan menerima suap sebesar Sing$20 ribu dari total Sing$110 ribu untuk mengurus perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Tri/Z-7)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved