Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengingatkan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap hakim agung Gazalba Saleh belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Itu dimungkinkan jika jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum.
"Apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, maka putusan dimaksud belum berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara MA Suharto melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).
Menurut Suharto, MA menghormati proses hukum terhadap perkara yang menjerat Gazalba, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, MAKI: KPK Harus Kasasi dengan Perkuat Bukti
KPK sendiri melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri telah menyatakan bakal segera mengajukan upaya hukum ke kasasi atas vonis bebas Gazalba. Meski menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, KPK meyakini Gazalba bersalah berdasarkan alat bukti yang dibawa ke persidangan.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Ali.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pukat UGM: KPK Harus Segera Ajukan Kasasi
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Gazalba dalam kasus suap.
Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Gazalba pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar. KPK menyeretnya ke ruang sidang atas dugaan menerima suap sebesar Sing$20 ribu dari total Sing$110 ribu untuk mengurus perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Tri/Z-7)
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved